Pemprov DKI Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional, Kamis (30/11/2023).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam acara tersebut mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dengan tegas terhadap segala hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat, salah satunya terkait miras.
"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya. Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," ungkap Sekda Joko didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Ia menambahkan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, operasi serupa juga akan terus dilakukan. ”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga," tambahnya.
- Baca Juga: Siti Fadilah: Hentikan Menyebar Nyamuk Wolbachia di Indonesia! 270 Juta Rakyat Jadi Kelinci Percobaan?
- Baca Juga: Gaji Guru Rp30 Juta, Netizen Sebut Ganjar-Mahfud sedang Mimpi
- Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul
Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi. Strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah kota dan 44 Satpol PP di kecamatan.
"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," jelas Kasatpol PP Arifin.
Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian. "Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," ujarnya.
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Dengan pemusnahan minuman keras ini diharapkan mengurangi peredaran miras ilegal dan menghilangkan penyakit masyarakat yang diakibatkan karena mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







