Kado Spesial HUT ke-33: Warga Kota Tangerang Banjir Diskon Pajak PBB dan BPHTB!

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang! Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-33.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menebar "kado manis" berupa diskon besar-besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program ini bukan sekadar perayaan, melainkan langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengapresiasi wajib pajak yang taat.
Baca Juga: Tangsel Guyur Rp5,7 Miliar ke Serang, Nasib Sampah di TPAS Cilowong Akhirnya Beres?
Periode Emas: Jangan Sampai Ketinggalan!
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa kesempatan langka ini terbatas.
Program relaksasi pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan nyata.
Ini adalah momen terbaik bagi warga untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa rasa berat, demi keberlanjutan pembangunan kota tercinta kita,” ungkap Kiki.
Menariknya, selain diskon tarif, Pemkot juga memberikan penghapusan sanksi administrasi (bebas denda).
Artinya, Anda cukup membayar pokok pajaknya saja!
Daftar Diskon Pajak yang Bisa Anda Nikmati
Berikut adalah rincian pemotongan pajak yang berlaku selama periode HUT Kota Tangerang ke-33:
- Diskon BPHTBDiskon 50%: Khusus untuk pengurusan sertifikat melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL.
- Diskon PBB-P2 (Berdasarkan Buku & Tahun)
| Kategori | Besaran Diskon |
| PBB-P2 Tahun 1994 - 2014 | 25% |
| Buku I (Tagihan Rp0 - Rp100 Ribu) | 20% |
| Buku II (Tagihan Rp100.001 - Rp500 Ribu) | 10% |
| Buku III (Tagihan Rp500.001 - Rp2 Juta) | 6% |
| Buku IV (Tagihan Rp2.000.001 - Rp5 Juta) | 4% |
| Buku V (Tagihan di atas Rp5 Juta) | 3% |
| Denda Keterlambatan (Hingga Tahun 2025) | Hapus 100% (Bebas Denda) |
Bayar Pajak Kini Semudah Belanja Online!
Tidak perlu lagi antre panjang. Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai opsi pembayaran yang fleksibel, mulai dari loket resmi hingga aplikasi di genggaman Anda.
Cara Bayar Online (Nontunai)
Ingin bayar sambil rebahan? Gunakan platform favorit Anda:
- e-Commerce: Tokopedia, Shopee.
- E-Wallet: OVO, GoPay, LinkAja, QRIS.
- Aplikasi Perbankan: bjb DIGI.
- Aplikasi Lokal: Aplikasi Tangerang LIVE (Portal resmi layanan Kota Tangerang).
- Lainnya: PosPay & Link pembayaran LICIN.
Baca Juga: Heboh Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Taspen Akhirnya Buka Suara: Simak Fakta Resminya!
Cara Bayar Offline (Tunai)
Bagi Anda yang lebih nyaman bertransaksi langsung, silakan kunjungi:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
- Kantor Cabang Bank bjb.
- Gerai Alfamart.
- Kantor Pos Indonesia.
Pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, hingga layanan kesehatan di Kota Tangerang bersumber dari pajak yang Anda bayarkan. Dengan adanya diskon HUT ke-33 ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






