Banten

Pemuda Ciledug Kota Tangerang Gelar Aksi Cabut APK Pilkada Banten Yang Dipaku di Pohon

Noudhy Valdryno | 11 September 2024, 23:19 WIB
Pemuda Ciledug Kota Tangerang Gelar Aksi Cabut APK Pilkada Banten Yang Dipaku di Pohon

AKURAT BANTEN - Maraknya pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) Pilkada Banten 2024 yang melanggar peraturan daerah (Perda) di sejumlah wilayah Kota Tangerang, membuat masyarakat geram. 

Pasalnya, baliho atau banner wajah para bakal calon Wali Kota Tangerang atau Calon Gubernur (Cagub) Banten itu terpasang tidak pada tempatnya. Terlebih, tak sedikit yang menancapkan di pohon menggunakan paku. 

Melihat fenomena itu, membuat sekelompok pemuda dari Kecamatan Ciledug beraksi untuk menertibkan sejumlah baliho yang dilihat telah merusak lingkungan. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Berikan Dukungan Terselubung ke Andra Soni - Dimyati

“Saat ini, fokus kita untuk mencabut baliho atau banner yang dipasang di pohon menggunakan paku,” ujar Koordinator Pemuda Gang Ciledug, Lukman Hakim, Rabu (11/9/2024).

Pergerakan yang dilakukan bersama kawan-kawannya yang juga tergabung dalam komunitas pecinta alam itu, berangkat dari keprihatinan mereka banyak pohon di wilayahnya yang menjadi korban. 

“Kita bergerak karena melihat banyak pohon menjadi korban vandalisme hanya karena kepentingan politik, yang dengan sengaja merusak kesehatan sejumlah pohon,” pungkas Lukman. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu

Seperti belum lama ini, dengan bermodalkan tang dan senter, para pemuda itu mulai menyisir dari Kecamatan Ciledug hingga Kecamatan Pinang. 

“Untuk malam ini kita berhasil mencabut baliho yang ada di pohon, sebanyak 50 lebih. Kita tidak pilah pilih. Pokoknya yang menancapkan di pohon, kita cabut,” ungkapnya. 


Banyak pemasangan baliho yang dibiarkan merusak estetika Kota Tangerang, mereka pun menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol pp tidak serius ingin menjaga lingkungan agar tetap terjaga. 

Baca Juga: Kunjungan Dimyati ke Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas

“Atau bisa jadi memang sengaja dibiarkan. Padahal jelas pelanggaran spanduk dan baliho itu jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2018 Pasal 25, dan ditambah Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon,” tandasnya. 

Untuk selanjutnya, para pemuda ini akan menggelar rutin aksi ini serta mengajak para pemuda di setiap wilayah agar ikut serta dalam penertiban baliho yang melanggar. 

“Selanjutnya, kita akan rutin dan mengajak kepada komunitas atau karang Taruna di setiap wilayah agar ikut beraksi demi lingkungannya tetap terjaga,” pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.