Banten

Sekda Moch Maesyal Rasyid Ajukan Pensiun Dini, Pj Bupati Tangerang Tunjuk Soma Atmaja Menjadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Syahganda Nainggolan | 16 Juli 2024, 09:20 WIB
Sekda Moch Maesyal Rasyid Ajukan Pensiun Dini, Pj Bupati Tangerang Tunjuk Soma Atmaja Menjadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang.

Penunjukan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (15/07/2024).

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Peluncuran Pilot Project Posyandu 6 SPM di Kabupaten Lebak

"Saya umumkan bahwa Plh Sekda Kabupaten Tangerang adalah Soma Atmaja, Kepala Dinas DPMPTSP," ucapnya pada pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD 2025-2045.

Penunjukan Plh Sekda untuk menjamin pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tetap berjalan baik. Dia berharap Soma Atmaja dapat melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Mudah-mudahan beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah serta ini menjadi harapan kita semua untuk membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang," tandasnya.

Soma Atmaja menggantikan Moch Maesyal Rasyid yang saat ini mengajukan pensiun dini sebagai ASN pada 8 Juli 2024. Pengajuan pensiun dini tersebut tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pemprov Banten Lampaui Target Temuan TBC, Kemenkes RI Beri Apresiasi

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan, Sekda sebelumnya, Moch Maesyal Rasyid, masih berstatus cuti. Dalam proses pengajuan pensiun dini tersebut, perlu pengisian kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

"Saat ini Bapak Moch Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri," katanya.

Dia mengatakan, ada proses yang harus dilalui yakni mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pj Bupati Tangerang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.