Banten

Maison, Ayah Bejat Pelaku Pemerkosaan Putri Kandung di Pondok Aren Terancam 15 Tahun Penjara

Noudhy Valdryno | 1 Desember 2023, 16:28 WIB
Maison, Ayah Bejat Pelaku Pemerkosaan Putri Kandung di Pondok Aren Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan Maison (53).

Laki-laki paruh baya itu telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah mencabuli putri kandungnya selama 4 tahun hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan di dalamannya di Pondok Aren, Tangsel.

"Pelaku sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alino Cahyadi, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Pajak dan Retribusi Daerah,Pemkab Lebak Terbitkan Perda Nomer 8 Tahun 2023

Baca Juga: Divideokan Saat Bermesraan Bersama Pacar, Mahasiswi Banjarbaru, Berakhir di Setubuhi Orang Lain

Perbuatan tersangka, kata Alino, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," terang Alino.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah ditangkap pihak kepolisian setelah adanya laporan dari sang istri lantaran diketahui telah mencabuli putri sulungnya sejak Kelas VII hingga kelas XII.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.