Banten

Peras Pekerja Migran, 3 Oknum Pegawai BP2MI di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Irsyad Mohammad | 19 Oktober 2023, 17:10 WIB
Peras Pekerja Migran, 3 Oknum Pegawai BP2MI di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

AKURAT BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang  menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan atau pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tengerang I Ketut Maha Agung mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta. 

Baca juga: Kesbangpol Banten Bina 52 Eks Napiter Pro NKRI

Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lalu melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia di bandara.

"Kami mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)," katanya, Kamis (19/10/2023). 

Dia menjelaskan, praktik tersebut merupakan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). 

Mirisnya, penipuan tersebut dilakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung dengan modus nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

"Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS," sambungnya. 

Dia mengungkapkan, para oknum petugas P4MI tersebut telah mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku. 

Baca jugaUlar Sanca 3 Meter Muncul dari Dalam Kloset Perumahan Banjar Wijaya Tangerang

"Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung," ungkapnya.

Sebelumnya, para PMI tersebut sedang mendapatkan masalah hukum setempat dan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021.

Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten

"Ini tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia," cetusnya

Terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti

"Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.