Banten

50 Narapidana Kasus Narkoba dan Pencurian di Rutan Serang Dipindah ke Lapas Serang dan Cilegon

Irsyad Mohammad | 4 November 2023, 16:34 WIB
50 Narapidana Kasus Narkoba dan Pencurian di Rutan Serang Dipindah ke Lapas Serang dan Cilegon

AKURAT BANTEN - Sebanyak 50 narapidana dari Rutan Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, dipindahkan Lapas Kelas llA Serang dan Cilegon.

Abi Mantrana, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan, pemindahan 50 narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di lapas.

"Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas dan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penitipan tahanan," katanya, Sabtu (4/11/2023). 

Baca Juga: BAIM WONG Kena 'PRANK' Melalui Pesan WhatsApp, Sejumlah Uang di Rekeningnya Terkuras

Abi mengungkapkan, pemindahan narapidana tersebut atas dasar persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Banten.

Kegiatan itu juga dilaksanakan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.

"50 narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika dan pencurian, hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 6 tahun hukuman penjara," sambungnya. 

Baca Juga: Bacaleg dari Partai Buruh di Pandeglang Meninggal Dunia, KPU Tetapkan DCT 640 Orang

Abi juga menyebut, sebanyak 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang dan 30 narapidana ke Lapas Kelas llA Cilegon

"Kita pecah menjadi 2 tempat, yaitu 20 narapida ke Lapas Serang dan 30 narapidana ke Lapas Cilegon. Kita melakukan ini dikarenakan kapasitas yang dimiliki Lapas Cilegon lebih besar dari Lapas Serang maupun Rutan Serang," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.