7 Bandar Sabu asal Iran Divonis Mati Hakim PN Serang, 1 Penjara Seumur Hidup

AKURAT BANTEN - Tujuh bandar sabu asal Iran divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sedang 1 orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Total kedelapan WNA asal Iran itu membawa masuk sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia untuk dijual.
Masing-masing warga negara Iran itu terdiri dari Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dan Wahid Baluch Kari.
Baca Juga: Korban Tertimbun Tebing Galian Tanah di Cibadak Ingin sang Istri Kawin Lagi
Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur Selat Sunda.
"Sebagaimana dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Uli Purnama, Jumat (27/10/2023).
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara di dalam jual beli sabu.
Atas vonis mati itu, para terdakwa diberikan kesempatan banding.
"Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini," sambungnya.
Dari delapan warga Iran tersebut, salah satu terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Amir dianggap telah membantu melakukan pencarian barang bukti sabu tersebut. Sementara ketujuh orang lainnya dinilai mempersulit proses jalannya persidangan, sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline.
Baca Juga: Organisasi Wartawan dan Media di Pandeglang Kerjasama dengan Bawaslu Tangkal Berita Hoax
Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.
"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," katanya.
Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan, Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
"Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari," sambungnya.
Lanjut Yudha menceritakan, sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.
Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.
"Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran," cetusnya.
Baca Juga: Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Dalam Masjid? Pak Quraish Menjawab!
"Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai," sambungnya.
Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
"Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba," ungkapnya.
Selanjutnya, Yudha menerangkan, para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung.
Setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (dibawah tanki solar)," terangnya.
Baca Juga: Ternyata, Nama HARI JUMAT sudah 3 Kali Berubah Sebutan!
Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.
"Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon," ucapnya.
Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.
"Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu sebanyak 309 bungkus," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






