2 Narapidana Lapas Kelas IIA Serang Tewas Minum Miras Oplosan, Ini Penjelasan Kalapas

AKURAT BANTEN - Dua Narapidana (Napi) di Lapas Kelas llA Serang meninggal dunia. Keduanya dikabarkan meninggal dunia usai menenggak minuman oplosan.
Dari informasi rilis yang diterima wartawan, peristiwa itu terjadi pada Senin 27 November 2023, pukul 06.15 WIB.
Awalnya, anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian atas nama Beni Yulius bin H. Asdama.
Baca Juga: Maison, Ayah Bejat Pelaku Pemerkosaan Putri Kandung di Pondok Aren Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang.
"Melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo melalui rilis yang beredar, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, kata Fajar, melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," ungkapnya.
Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, narapidana lain yakni Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.
Baca Juga: Divideokan Saat Bermesraan Bersama Pacar, Mahasiswi Banjarbaru, Berakhir di Setubuhi Orang Lain
Pada pukul 13.33 WIB, lanjut Fajar menceritakan, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," ucapnya.
Terakhir, Fajar mengungkapkan, kedua jenazah tersebut telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggalnya masing-masing.
"Data Narapidana Beni Yulius bin H. Asdama Perkara Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Hukuman 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan. Yang kedua Beni Priatna bin Mistar Priyadi Perkara Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Hukuman 7 tahun Subsider 3 Bulan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






