Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Pelita Tidak Memberikan Uang Pesangon

AKURAT BANTEN - Melalui kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry mengakui pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan pekerja wanita yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaannya.
Heni menjelaskan, setiap hari libur perusahan tidak wajib membayar pekerja kecuali pekerja tersebut diperintahkan oleh pihak perusahaanya.
"Sudah dijelaskan juga oleh Disnaker Prov Banten bahwa UU Ketenagakerjaan menganut no work no pay, artinya kalau tidak bekerja (libur) maka tidak dibayar (di upah) kecuali Perusahaan sudah memerintahkan (memberi schedule) tetapi dibatalkan maka tidak bekerjanya hari itu harus tetap dibayar," sambungnya.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Jadi di PHK November Mendatang
Henny mengatakan, Perusahaan tidak pernah melakukan PHK. Sebab, sebelum dilakukan pemecatan, ke 35 pekerja yang melakukan aksi mogok kerja mengajukan permohonan PHK kepada perusahaan.
"Pekerja yang meminta dan Perusahaan menolak PHK. Di Perundingan bipartit, Perusahaan tetap mengajak pekerja untuk bekerja namun pekerja yang menolak," jelasnya.
Kata, Henny, para buruh yang telah mengajukan permohonan PHK tersebut tidak pernah masuk kerja (mangki) setelah mengajukan permohonan pemecatan, sehingga diberikan Surat peringatan dan Panggilan I.
"Saat mediasi tanggal 26 September pun Mediator Disnaker Kabupaten Serang kembali mengajak pekerja untuk bekerja kembali, tapi dengan tegas mereka menolak," tegasnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Datangi Posko Mogok Kerja Buruh Perempuan PT. Pelita Enamelware Industry
Lebih lanjut kata Henny, pada saat bipartit I, Perusahaan menolak permohonan PHK 35 pekerja tersebut dan menghimbau untuk tetap bekerja sesuai schedule.
Tetapi 35 pekerja tersebut tetap tidak masuk bekerja sehingga diberikan Surat Peringatan dan Panggilan Il
"Dari HRD mengeluarkan surat peringatan (SP) satu pada mereka. Terus kami juga adakan bipartit dengan buruh, kami sampaikan, menolak permintaan PHK nya. Jadi di-PHK juga karena mangkir (Bekerja) bukan karena kehendak perusahaan," cetusnya.
Oleh karena itu, ucap Henny, pihak perusahaan tidak memberikan pesangon kepada para buruh dan hanya memberikan uang pisah ke rekening buruh yang melakukan aksi mogok kerja tersebut.
Terkahir, ucap Henny, perusahaan telah memberikan hak PHK karena mangkir dan diberikan uang penggantian hak serta uang pisah kepada Pekerja sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP 35 tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan.
"Kalau mangkir itu cuma mendapatkan uang penggantian hak, misalkan sisa cuti, sisa gaji, terutama uang pisah, itu sudah kita transfer. Kita berikan SP satu sampai tiga dulu, prosedurnya kan seperti itu, baru di-PHK. Kalau secara aturan, PHK karena mangkir tidak mendapatkan uang pesangon," tandasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!

