BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

AKURAT BANTEN - Berdasarkan Badan Statistik (BPS) Provinsi Banten yang dipaparkan oleh Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar.
pada Oktober 2024 terjadi inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 1,94 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,61.
Inflasi bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 0,14 persen, dan inflasi tahun kalender (year to date/ y-to-d) sebesar 0,93 persen.
Pada Oktober 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah 4 Kabupaten/Kota mengalami inflasi y-on-y.
Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 2,37 persen dengan IHK sebesar 106,36. Sedangkan inflasi terendah di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 104,68.
Secara umum, terjadi kenaikan harga berbagai komoditas di bulan Oktober 2024. Adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,68 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,52 persen.
Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,58 persen.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi
Kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,63 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,96 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,97 persen.
Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Oktober 2024, antara lain: emas perhiasan, kopi bubuk, nasi dengan lauk, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), bawang putih, kue kering berminyak, minyak goreng, Sigaret Kretek Tangan (SKT), bubur, gula pasir, mobil, upah asisten rumah tangga, dan bakso (mentah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







