Pemprov Banten Lakukan Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Agar Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Optimal

AKURAT BANTEN - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan langkah-langkah penguatan Reformasi Birokrasi kelembagaan perangkat daerah. Harapannya, Organisasi Perangkat Daerah mampu memberikan layanan publik yang optimal.
"Reformasi birokrasi ini menjadi salah satu amanat yang berkaitan dengan upaya melakukan penataan organisasi perangkat daerah," ungkap Virgojanti usai membuka kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terpadu Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Dikutip (22/06/2024).
Disampaikan Virgojanti, dengan melaksanakan Reformasi Birokrasi baik general maupun tematik akan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bertindak, Menkopolhukam Sebut Lakukan 3 Langkah Ini!
"Kita juga ingin memperbaiki berbagai tata kelola, baik bidang keuangan, layanan administrasi dan juga layanan sosial serta bidang lainnya. Tentunya hal ini tidak akan berhasil apabila tidak kita komunikasikan dengan baik kepada seluruh OPD yang mengemban tugas untuk melayani masyarakat," katanya.
Pada kesempatan itu, Virgojanti berpesan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk dapat bersama-sama mendukung dan menguatkan kompetensi sumber daya manusia yang berorientasikan kepada hasil positif bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










