Apa Saja yang Dapat Membatalkan Iktikaf? Berikut Penjelasannya supaya Ibadah Menjadi Sempurna

AKURAT BANTEN - Iktikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Iktikaf bisa dikerjakan kapan saja, salah satunya pada saat Ramadan.
Dalam 10 hari terakhir bulan Ramadan ini juga disunnahkan untuk memperbanyak iktikaf di masjid. Hal ini karena untuk mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar.
Agar iktikaf tetap sah, maka seseorang harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf.
Baca Juga: Ini Makanan Khas Lebaran di Indonesia yang Selalu Bikin Kangen Kampung Halaman
Apa Saja yang Dapat Membatalkan Iktikaf?
Mabuk
Mabuk merupakan sesuatu yang membatalkan iktikaf. Syarat sah iktikaf adalah seseorang dalam keadaan sadar.
Apabila sedang mabuk maka seseorang akan kehilangan kesadaran. Hal inilah yang dapat membatalkan iktikaf.
Murtad
Seseorang bisa murtad atau keluar dari Islam jika melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang, dan mengingkari ajaran-ajaran agama. Sikap ini bisa membatalkan itikaf.
Baca Juga: Amalan-Amalan yang Dilakukan Saat I’tikaf, Bisa Raih Keutamaan Malam Lailatul Qadar!
Bersetubuh
Hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf selanjutnya adalah bersetubuh. Seperti halnya wudu dan puasa, bersetubuh dapat membatalkan iktikaf meskipun melakukannya dengan pasangan suami istri.
Keluar dari Masjid tanpa Kepentingan
Itikaf berarti Anda merelakan diri untuk terus berada di dalam masjid selama sepuluh hari demi beribadah. Keluar masjid tanpa ada kepentingan mendesak bisa membatalkan itikaf.
Contoh alasan mendesak di antaranya wudu, buang air, makan atau minum, dan sebagainya.
Keluar Air Mani
Keluar air mani merupakan sesuatu yang dapat membatalkan iktikaf. Apabila bersentuhan kulit dengan lawan jenis dengan didasari syahwat hingga keluar air mani, maka iktikaf yang sedang dilakukan menjadi batal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









