Benarkah Muntah di Siang Hari dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Bagi sebagian muslim, masih bertanya-tanya mengenai hukum muntah saat berpuasa. Apakah membatalkan puasa atau tidak.
Muntah merupakan kondisi dimana perut mengeluarkan makanan yang sudah dicerna melalui mulut. Hal ini bisa terjadi karena faktor kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Red Sparks vs IBK Altos, Laga Terakhir Sebelum Play Off di Liga Voli Korea!
Apakah Muntah dapat Membatalkan Puasa?
Mengutip dari berbagai sumber, terdapat dua jenis muntah yakni muntah yang tidak disengaja dan muntah yang disengaja.
Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Muntah yang tidak disengaja contohnya adalah jika mabok kendaraan dan tanpa disengaja merasa mual dan muntah. Selain itu ibu hamil yang mudah muntah pun apabila muntah pada saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya
Baca Juga: 15 Orang Tersangka Pungli Hingga Rp6,3 Milyar di Rutan Cabang KPK di Kurung 20 Hari Pertama
Namun, perlu digaris bawahi apabila seseorang yang muntah dengan tidak sengaja kemudian menelan ludahnya, maka dapat membatalkan puasa. Hal ini karena ludah yang ditelan sudah tercampur dengan muntahan tersebut sehingga membatalkan puasa.
Maka dengan ini, wajib bagi seorang yang muntah untuk segera membersihkan sisa-sisa muntahannya di dalam mulut supaya tidak ada yang tertelan.
Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
Selanjutnya, muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja adalah seseorang berusaha untuk mengeluarkan makanan yang sudah masuk ke dalam perut.
Cara supaya makanan keluar dari mulut bisa dengan memasukan jarinya sampe ke tenggorokan atau mencium bau yang tidak sedap sehingga menyebabkan muntah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









