Banten

IFP Kota Tangerang Lebih Mahal 10 Kali Lipat dari Program Prabowo, Dugaan Korupsi dan Manipulasi Berkas Mencuat

Noudhy Valdryno | 31 Oktober 2025, 13:46 WIB
IFP Kota Tangerang Lebih Mahal 10 Kali Lipat dari Program Prabowo, Dugaan Korupsi dan Manipulasi Berkas Mencuat

AKURAT BANTEN - Saat Presiden Prabowo Subianto telah merealisasikan program Smart TV pendidikan dengan biaya efisien untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menempuh jalan berbeda.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelontorkan anggaran Rp55,35 miliar hanya untuk membeli ratusan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) dengan harga yang jauh lebih mahal dari program nasional.

Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id, proyek pengadaan melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini diambil dari APBD Perubahan 2024, terbagi untuk dua paket: Rp44,1 miliar bagi sekolah dasar dan Rp11,25 miliar untuk SMP negeri.

Baca Juga: Tragedi SUKABUMI: Siswi MTsN Sukabumi Tewas Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat, Bongkar Luka Batin Korban Perundungan

Pengadaan dilakukan lewat skema e-purchasing pada September hingga Oktober 2024, dengan jadwal distribusi Desember 2024. Namun hingga akhir Oktober 2025, tak ada laporan realisasi proyek di situs LPSE KotaTangerang.

Di lapangan, perangkat IFP diketahui sudah terpasang di puluhan sekolah sejak awal tahun ini tanpa jejak dokumen publik yang semestinya tersedia.

Baca Juga: Hari kedua Pemkot Tangerang Gencarkan Uji Emisi, 39 Kendaraan Dinyatakan Tidak Lulus

Harga Tak Masuk Akal: 10 Kali Lipat dari Program Nasional
Hasil penelusuran Akurat Banten menunjukkan, harga satu unit IFP Kota Tangerang mencapai sekitar Rp240 juta per unit. Padahal, program Smart TV pendidikan nasional yang tengah disiapkan Presiden Prabowo hanya menelan biaya sekitar Rp20–25 juta per unit, dengan fungsi utama yang sama mendukung pembelajaran digital interaktif di ruang kelas.

Artinya, setiap satu unit IFP Kota Tangerang setara dengan sepuluh Smart TV programnasional.

Perbandingan ini menguak potensi pemborosan anggaran yang signifikan, apalagi dilakukan pada tahun fiskal perubahan (APBD-P) yang umumnya digunakan untuk kebutuhan prioritas mendesak.

Baca Juga: Tajuk Panas: Emang Ada Negara Tolol Tak Cari Untung? Sindiran Pedas Politikus PDIP ke Jokowi soal Whoosh 'Proyek Sosial'

Jika pemerintah pusat bisa membeli perangkat dengan fungsi serupa hanya sepersepuluh dari harga daerah, sebuah hal wajar publik mempertanyakan apa dasar penghitungan anggarannya. Sehingga kasus ini dinilai sebagai indikasi lemahnya kontrol pengadaan di tingkat daerah.

Dugaan Manipulasi Surat Usulan Tahun Digeser
Langkah ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan legalitas dokumen dengan APBD-P 2024, seolah-olah pengajuan sudah diajukan lebih awal.

Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.

Asal Produk dan TKDN Tak Jelas
IFP yang digunakan diketahui bermerek RO Comp, dengan ukuran 85 inci, sistem operasi Windows 11, prosesor Intel Core i3-12100 (12th Gen), dan RAM 8 GB.

Produsen AKP mengklaim produk tersebut dirakit di dalam negeri dan 100 persen buatan Indonesia. Namun hasil penelusuran ke basis data Kemenperin tidak menemukan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) atas nama merek tersebut.

Baca Juga: BIKIN HEBOH! Pegawai SATPOL PP, Gegara Jago Bahasa Inggris, 'Paksa' Gubernur Realisasikan Program Bahasa bagi ASN DKI

Padahal, Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mewajibkan minimal 40 persen komponen lokal untuk setiap pengadaan pemerintah.

Tanpa sertifikat TKDN resmi, proyek IFP ini bisa dikategorikan melanggar kebijakan P3DN sekaligus menyalahi prinsip efisiensi belanja negara.

Menabrak Prinsip Pengadaan Pemerintah
Tak hanya harga dan legalitas, proyek ini juga disorot karena diduga menabrak prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan adil.

Namun, dalam kasus ini, tidak adanya pelaporan di LPSE, dugaan manipulasi surat pengajuan, serta ketidakjelasan sertifikat produk, memperlihatkan lemahnya kontrol internal Pemkot Tangerang dalam menjaga akuntabilitas publik.

Baca Juga: Trump dan Xi Bertemu di Korsel, Awal dari Babak Baru Hubungan Dagang AS–China?

Sebab, pola seperti ini sering digunakan untuk menutupi percepatan proyek menjelang akhir tahun anggaran. Bisa jadi, jika dicek lebih dalam, ini hanya proyek penghabisan anggaran dengan kemasan digitalisasi.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan manipulasi dokumen dan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, proyek IFP ini berpotensi menjerat pihak terkait dengan pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kota Tangerang Jamalludin enggan merespon ketika dikonfirmasi sejumlah pertanyaan perihal kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.