4 Tahun Sembunyi di Tegal, Pelarian Terpidana Penipuan Asal Tangerang Berakhir di Lapas

AKURAT BANTEN - Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio berakhir di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang ini berhasil diringkus oleh tim gabungan pada Selasa (22/9/2026) pagi.
Setelah tiba di Tangerang pada malam harinya, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Yan Aditio sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri setempat atas perkara penipuan. Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Serunya PINK POP di Living World Alam Sutera, Ada Fuggler, Kids DJ hingga Hadiah Rp650 Juta
Pada 15 Desember 2022, MA mengabulkan kasasi jaksa melalui Putusan Nomor 1321 K/Pid/2022. MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut, dan menjatuhkannya hukuman 2 tahun penjara.
Namun, terpidana justru menghilang saat akan dieksekusi hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, menceritakan detik-detik penangkapan yang berlangsung di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Operasi ini melibatkan Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang, Tim Tabur Kejati Banten, serta Kejari Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan
"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar," kata Fardana.
Usai ditangkap sekitar pukul 10.41 WIB, terpidana langsung dikawal ketat menuju Tangerang untuk proses administrasi eksekusi hukuman oleh Jaksa Eksekutor.
"Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Zidane Punya Rencana Baru untuk Kylian Mbappe di Timnas Prancis, Bakal Kembali ke Sayap Kiri?
Pihak Kejari Kota Tangerang memastikan bahwa perburuan terhadap para pelanggar hukum yang mencoba kabur tidak akan pernah berhenti.
Upaya tangkap buronan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan wibawa hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Roblox Disorot soal Keamanan Anak, Meutya Hafid Sampaikan Tuntutan Pemerintah
- 10Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan








