Banten

Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian: Penuduh Harus Bisa Buktikan

Abdurahman | 22 September 2026, 12:48 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian: Penuduh Harus Bisa Buktikan
Ilustrasi Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Binsar Gultom Soroti Beban Pembuktian (AKURAT BANTEN/Istimewa)

AKURAT BANTEN — Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, menekankan pentingnya pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan terhadap dokumen pendidikan Jokowi.

Menurut Binsar, persoalan mengenai apakah ijazah Jokowi asli atau tidak semestinya tidak berhenti pada kesimpulan dari penelitian atau analisis terhadap salinan dokumen. Kebenaran tuduhan tersebut, kata dia, harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Baca Juga: Geger! Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menkeu, Kisruh Internal Kemenkeu Mulai Terungkap

Binsar Soroti Dokumen yang Diteliti

Binsar sebelumnya mempertanyakan dasar penelitian yang digunakan untuk menyimpulkan ijazah Jokowi palsu.

Ia menyoroti perbedaan antara pemeriksaan terhadap dokumen asli dengan pemeriksaan terhadap fotokopi atau gambar dokumen yang beredar.

Menurut Binsar, jika objek yang diteliti bukan dokumen asli, maka kesimpulan mengenai keaslian dokumen tersebut perlu dipertanyakan dan tetap harus diuji melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang harus dibuktikan adalah benar atau tidak tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu. Pembuktian itulah yang nantinya diuji dalam persidangan.

Binsar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan hukum mengenai tuduhan terhadap tulisan atau gambar yang disebut palsu.

Dalam pandangannya, pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut dengan bukti yang dapat diuji di hadapan hukum.

Baca Juga: Garuda Bikin Legenda ASEAN Terpukau! 4 Mantan Bintang Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ijazah Asli Disebut Akan Menjadi Bagian Pembuktian

Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan sebelumnya, Binsar juga menyebut ijazah asli Jokowi berpotensi dihadirkan dalam persidangan perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Binsar, apabila dokumen asli tersebut dihadirkan, dokumen itu dapat dicocokkan dengan hasil penelitian yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak yang mempersoalkan keasliannya.

Dengan demikian, persidangan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji klaim masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kalau memang itu sudah di jaksa, ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck,” ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews pada 8 September 2026.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Kasus Dugaan Suap HGB Makin Disorot

Bukan Sekadar Perdebatan di Ruang Publik

Polemik ijazah Jokowi selama ini tidak hanya berlangsung di media sosial. Persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sehingga pembuktian menjadi bagian penting dari proses yang berjalan.

Di satu sisi, terdapat pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan menyampaikan hasil penelitian mereka. Di sisi lain, Jokowi dan pihak yang membelanya menolak tuduhan tersebut.

Karena itu, kesimpulan akhir mengenai tuduhan yang dipersoalkan tidak semestinya hanya didasarkan pada potongan gambar, analisis media sosial, ataupun pernyataan sepihak.

Pengadilan memiliki mekanisme untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang diajukan masing-masing pihak.

Baca Juga: Resepsi Andre Taulany dan Amanda Rigby Dihadiri 500 Tamu, Raffi Ahmad hingga Ayu Ting Ting Ikut Meramaikan

Bareskrim Sebelumnya Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Dalam konteks polemik tersebut, terdapat fakta penting yang juga perlu diperhatikan.

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi asli.

Saat itu, penyidik menyebut telah memperoleh dokumen asli ijazah Jokowi dan melakukan pemeriksaan secara laboratoris melalui Pusat Laboratorium Forensik.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan ijazah tersebut dengan ijazah tiga rekan Jokowi ketika kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Aspek yang diperiksa antara lain bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap atau stempel, serta tanda tangan pejabat universitas pada masa tersebut.

Bareskrim menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen yang diperiksa dan dokumen pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Bareskrim juga menyatakan tidak menemukan tindak pidana setelah melakukan pemeriksaan dokumen, saksi, serta gelar perkara terkait laporan dugaan pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran Disorot, Nama Ibu hingga Data Digital Bikin Publik Bertanya-tanya

Kini Pembuktian Menjadi Titik Krusial

Pernyataan Binsar membuat persoalan pembuktian kembali menjadi sorotan.

Sebab, perdebatan mengenai ijazah Jokowi kini tidak lagi hanya berkaitan dengan apa yang terlihat dari dokumen yang beredar di publik. Persoalan utamanya adalah bagaimana setiap klaim dapat dibuktikan menggunakan alat bukti yang sah dan dapat diuji.

Bila perkara memasuki pemeriksaan pokok, majelis hakim nantinya akan menilai bukti-bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, publik masih harus menunggu bagaimana proses persidangan berjalan dan bukti apa saja yang benar-benar diajukan oleh masing-masing pihak.

Polemik ijazah Jokowi pun kini memasuki fase yang semakin menentukan: bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan dalilnya dengan bukti di hadapan hukum.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman