Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat Rp5,49 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara dengan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026.
Setelah menetapkan status hukum WS, penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediamannya di Kota Depok untuk mencari alat bukti tambahan.
Baca Juga: Operasi Galacticos Jilid Baru: Real Madrid Serius Culik Rodri dari Manchester City
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara.
"Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU)," kata Teja.
Perkara tersebut bermula pada 2021 ketika PT APK menjadikan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru. Rencana itu kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi untuk menjalankan operasional pesawat sebagaimana dipersyaratkan.
"PT Wirasada Sapanta Utama bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300," ujar Teja.
Baca Juga: Bukan Cuma Tarif AS, Produk Indonesia Bisa Tergusur dari Pasar Amerika karena Masalah Ini
Meski perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi, penyidik menemukan PT APK tetap mencairkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.
Padahal, kerja sama pengoperasian pesawat yang menjadi dasar pembayaran itu disebut tidak pernah terlaksana.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Kota Tangerang kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses kerja sama tersebut.
Baca Juga: Indonesia Sudah Mampu Bangun Satelit Sendiri, Tantangan Terbesar Ternyata Bukan Teknologi
Teja menegaskan seluruh fakta hukum masih terus didalami guna mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
"PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi," tegasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 3Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 7Infrastruktur IT Badan Gizi Nasional Lumpuh, Sinkronisasi Data MBG di Lapangan Kacau
- 8Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan










