DPRD Kota Tangerang Buka Kembali Jalan Alternatif Poris Gaga Usai Aduan Warga, Pengembang Ternyata Belum Kantongi Izin

AKURAT BANTEN - Polemik penutupan akses jalan alternatif di Kampung Blok Ambon, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang.
Setelah menerima aduan warga dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang memastikan akses jalan tersebut kembali dibuka usai tercapainya kesepakatan dengan pihak pengembang, PT Poris Indah Graha, Jumat (26/6/26).
Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), warga Kampung Blok Ambon mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk mengadukan penutupan jalan alternatif yang telah berlangsung sekitar 2,5 bulan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), warga mengeluhkan akses yang selama ini digunakan pelajar, pekerja, dan masyarakat ditutup tanpa adanya jalur pengganti sehingga memicu kemacetan di jalan utama Poris Gaga.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang kemudian melakukan sidak ke lokasi proyek milik PT Poris Indah Graha. Hasilnya, pengembang sepakat membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan selain membuka kembali akses jalan alternatif, pengembang juga bersedia membangun jalan penghubung sekitar 50 meter di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang agar akses menuju permukiman warga menjadi lebih baik.
"Jadi tadi barusan kita udah sepakat dengan PT Poris Indah Graha, tentunya yang tanah jalan ditutup itu, dia sepakat untuk dibuka. Dan ini sudah dibuka sebetulnya. Supaya akses sampai di kampung sana itu sekitar 50 meter akan dia bangunkan sekalian (lahan pemkot). Jadi nanti, dari sono dibuka, udah langsung jalannya bagus," kata Junadi, Jumat (26/6/26).
Menurutnya, pembangunan jalan penghubung tersebut merupakan bentuk komitmen pengembang untuk memberikan akses bagi masyarakat, meski lahan yang akan dibangun merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD juga menemukan rencana pembangunan kawasan yang dilakukan pengembang belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), peil banjir, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Amdal Lalin dia belum diurus. Memang ini belum ngurus izin, nanti setelah itu (Menyelesaikan jalan), baru silakan mengurus izin untuk mulai dibangun," ujar Junadi.
Ia menegaskan pengembang tidak diperbolehkan memulai pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
"Selama izinnya belum ada, ya jangan mulai membangun," tegasnya.
Camat Batuceper, Achsan Gufron Falfeli, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Tangerang yang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pembukaan kembali akses jalan menjadi solusi atas keluhan warga yang muncul sejak jalan ditutup.
Baca Juga: Netanyahu Diteriaki 'Mundur!' Saat Hadiri Wisuda Militer, Krisis Politik Israel Memanas
"Ya kita terima kasih kepada Komisi 1 DPRD Kota Tangerang yang sudah ikut membantu memfasilitasi untuk kepentingan akses warga antara warga Blok Ambon dengan Poris Indah Graha. Jadi hari ini kita sudah titik final dan akses itu sudah dibuka kembali," katanya.
Ia menjelaskan, lebar jalan penghubung masih akan diukur ulang karena terdapat sebagian lahan milik warga yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
"Jadi nanti sesuai dengan perjanjian, dari pengembang nanti membantu untuk pembangunan jalan. Nah, untuk lebarnya ini kita sedang ukur ulang karena ternyata di ujung sana ada lahan pribadi yang harus kita selesaikan dulu, kita komunikasikan dulu," ujarnya.
Achsan juga mengungkapkan penutupan akses yang dilakukan pengembang tanpa memberikan ruang sosialisasi kepada pemerintah maupun masyarakat menjadi salah satu pemicu munculnya konflik.
"Ini sebenarnya akibat penutupan pagar oleh pengembang, karena memang mau dibangun lagi sama pengembang. Jadi ini akses jalan ini sudah lama dipakai oleh warga. Kalau bicara terkait status tanah memang milik PT. Tapi karena akses ini sudah dari zaman dulu dipakai oleh warga, makanya begitu ditutup ya ada imbas di warga. Pengembang juga tidak ngasih waktu buat kami sosialisasi. Tapi akhirnya melalui beberapa kali mediasi, alhamdulillah dengan bantuan Komisi 1 DPRD hari ini bisa selesai," jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Proyek PT Poris Indah Graha, Hasanuddin, mengatakan pihaknya menerima hasil mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, akses baru yang akan dibangun justru lebih baik dibanding jalur sebelumnya karena nantinya dapat dilalui kendaraan roda empat.
"Ya, kita udah selesai semua permasalahan. Di sini juga sudah difasilitasi sama DPR. Intinya kebetulan ada tanah Pemda di situ kita pakai tanah Pemda. Yang sebagian untuk masuk pakai tanah developer, yang untuk menuju lokasi ke sini dilakukan perkerasan," kata Hasanuddin.
Ia mengakui akses tersebut telah digunakan warga selama puluhan tahun sehingga penutupannya sempat menimbulkan keberatan.
"Sebetulnya sebelum dipagar di sini bebas semua, sudah hampir 30 tahun dipakai ke sana kemari. Jadi ketika ditutup ya warga bingung. Nah sekarang dengan solusi seperti ini malah lebih bagus hasilnya. Dulu hanya bisa dilewati motor, sekarang mobil juga bisa masuk," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Ungkap Bahaya yang Dihadapi 45 Penyelam
- 10Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, Tim Gabungan Evakuasi 4 Jenazah Korban








