Purbaya Rombak Struktur Strategis Kemenkeu, 43 Pejabat Resmi Dilantik

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan melantik puluhan pejabat eselon II dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja fiskal pemerintah.
Sebanyak 43 pejabat resmi mengisi posisi baru dalam upacara pelantikan yang digelar di Aula Juanda, Gedung Juanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026. Acara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Purbaya sejak sore hari.
Baca Juga: Wagub Gorontalo Tegaskan Standar Ketat Program Makan Bergizi Gratis dan Ingatkan SPPG Tak Main-Main
Pelantikan dimulai sekitar pukul 17.10 WIB dan dihadiri jajaran pimpinan Kemenkeu serta sejumlah pejabat tinggi pratama. Mutasi ini mencakup posisi strategis yang beririsan langsung dengan pengelolaan penerimaan negara dan perencanaan anggaran.
Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan bahwa rotasi dan promosi merupakan hal wajar dalam organisasi besar seperti Kementerian Keuangan.
Menurutnya, perputaran jabatan dibutuhkan agar organisasi tetap adaptif menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tahan Pembayaran, 1.800 Honorer Terkendala Dasar Hukum
“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, saya selaku Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Purbaya.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat melayani. DJP dan DJA, kata dia, memegang peran krusial dalam menjaga kesinambungan fiskal serta mendukung program prioritas pemerintah.
Baca Juga: Terungkap! Anak Jadi Tersangka Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Rotasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2006 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam penataan sumber daya manusia di tubuh Kemenkeu.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam memperkuat kinerja institusi fiskal, terutama di tengah dinamika penerimaan pajak dan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
Baca Juga: OTT KPK di PN Depok, Ketua PT Bandung Ungkap Ada Tiga Pejabat Terlibat Dugaan Suap Sengketa Tanah
Dengan susunan pejabat baru, Kementerian Keuangan diharapkan mampu bergerak lebih lincah, responsif, dan solid dalam mengawal kebijakan keuangan negara sepanjang 2026 dan tahun-tahun mendatang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









