RDP Sengketa Tanah Keluarga Pandi dan PT Tangerang Matra Belum Temui Titik Terang, DPRD Arahkan ke Jalur Hukum

AKURAT BANTEN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah antara keluarga Pandi dan PT Tangerang Matra yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Kamis (5/2/2026) belum menghasilkan kesepakatan.
DPRD mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan kepemilikan lahan dan mendorong para pihak menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian.
Kuasa hukum keluarga Pandi, Erdi Karo-Karo, menilai RDP tersebut belum menyentuh substansi pemeriksaan legalitas kepemilikan tanah secara komprehensif.
Baca Juga: Tak Hanya Juda Agung, Adies Kadir Juga Resmi Jadi Hakim MK, Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi
Menurutnya, keluarga Pandi memiliki alas hak berupa girik yang terdaftar dan dinyatakan asli, sebagaimana keterangan pihak kelurahan.
"Dari pertemuan-pertemuan yang sudah kami jalani, termasuk hari ini, pihak PT Tangerang Matra tidak pernah menunjukkan alas hak mereka secara utuh. Mereka hanya menyebut perolehan dari PT Modernland tanpa bisa membuktikannya secara yuridis maupun fisik," ujar Erdi.
Ia menambahkan, keluarga Pandi telah menguasai fisik lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan disebut mencapai 80 tahun.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tak Bisa Revitalisasi Sentra Kuliner Laksa, Terkendala Status Lahan Kemenkumham
Erdi juga meminta kepolisian bertindak tegas untuk mencegah meluasnya konflik horizontal di tengah masyarakat, termasuk dengan mempertimbangkan pemasangan garis polisi di lokasi sengketa.
Selain itu, kata Erdi, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyusul dugaan intimidasi dan tindakan kriminal di lokasi sengketa.
"Langkah ke depan kita akan kawal ini sampai proses penegakan hukumnya bisa berjalan dan kita akan tetap pertahankan lokasi itu untuk tidak dilakukan aktivitas apa pun karena ini untuk menjaga kesetaraan," tandasnya.
Baca Juga: Syuting Lisa BLACKPINK di KS Tubun, Kota Tangerang Tak Hasilkan Retribusi Daerah
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengimbau seluruh pihak, baik warga maupun perusahaan, untuk menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Kami minta semua pihak menahan diri dan menjaga keamanan lingkungan sampai ada kepastian hukum," ujarnya.
Junadi menjelaskan, RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas klaim kepemilikan tanah Girik 308 dengan luas awal 3.430 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 1.000 meter persegi telah diberikan kepada pihak lain dan 400 meter persegi dibeli oleh PT Modernland.
Sementara sisa 2.030 meter persegi diklaim keluarga Pandi belum pernah diperjualbelikan.
"Penyampaian dari pengadu, keluarga Pandi melalui kuasa hukumnya, menyatakan masih ada sisa tanah yang belum dijual. Namun dari pihak PT Tangerang Matra menyebutkan tanah tersebut sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama mereka," kata Junadi usai RDP.
Menurutnya, DPRD telah memfasilitasi dialog agar tercapai solusi damai. Namun karena tidak ditemukan titik temu, Komisi I mempersilakan para pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
"DPRD adalah lembaga politik, bukan lembaga yang menentukan tanah itu milik siapa. Karena tidak ada kesepakatan, maka kami arahkan penyelesaian ke jalur hukum, baik melalui pengadilan maupun kepolisian," tegasnya.
Junadi juga mengungkapkan bahwa keluarga Pandi telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke kepolisian.
Dalam RDP itu, kata dia, perwakilan kepolisian turut hadir dan menyampaikan bahwa proses hukum tengah berjalan.
"Penyampaian dari kepolisian, mereka akan segera meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya akan dibedah di kepolisian," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









