Kajari Kota Tangerang Berganti, Tegaskan Peran Hukum Dukung Pembangunan dan Ekonomi Daerah

AKURAT BANTEN - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang resmi berganti dari Muhammad Amin kepada Pradhana Probo Setyarjo dalam acara lepas sambut yang digelar di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota (Puspem) Tangerang, Selasa (5/5/2026).
Pergantian tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di Kota Tangerang.
Kajari Kota Tangerang yang baru, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: DPRD Tangsel Ketok Palu RTRW 2026-2045, Soroti Isu Lingkungan hingga Limbah Industri
"Prinsipnya, kami ingin mendukung pembangunan di Kota Tangerang. Hukum harus menjadi penopang ekonomi, dengan menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Pradhana.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus hadir di tengah masyarakat guna memahami kebutuhan riil di lapangan serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Upaya tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambut baik kehadiran Kajari yang baru dan berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan.
"Kami menyambut baik kehadiran Kajari yang baru. Semoga kolaborasi yang sudah terbangun dapat terus diperkuat demi kemajuan Kota Tangerang," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kajari sebelumnya, Muhammad Amin, menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama masa jabatannya.
"Alhamdulillah, kami bisa berkontribusi membantu pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan dan pendampingan hukum. Salah satu capaian yang cukup membanggakan adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga sekitar Rp30 miliar," ungkapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan










