Diduga Langgar Regulasi, Pembayaran PKB Banten Dilakukan di Luar RKUD

AKURAT BANTEN - Fasilitas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan Pemerintah Provinsi Banten diduga kuat betentangan dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan pembayaran PKB diduga dilakukan di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa adanya penetapan dari Gubernur Banten.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut tidak memerlukan penetapan melalui keputusan gubernur.
Baca Juga: Terungkap Iran Diam-Diam Ajukan Proposal Damai ke Donald Trump, Sinyal Perang Segera Usai?
"Itu kan ngga bisa SK Gubernur, itumah antar kepala Bapenda dengan Bank Jabar, sama tim pembina Samsat. Ngga ada itumah, SK Gubernur kan gelondongan, kalau secara teknis PKS mereka," kata Deden kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan karena keterbatasan fasilitas Bank Banten sebagai pengelola RKUD pada saat itu. Oleh karena itu, pemerintah daerah menggandeng bank lain untuk mendukung layanan pembayaran pajak.
"Memang di tahun itu Bank Banten belum memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai untuk bisa menerima hasil dari pemungutan pajak. Nah makanya dikerjasamakan dengan bank Jabar, tapi dari Bank Jabar kan langsung dimasukkan ke Bank Banten. Artinya yang dilakukan oleh Pemprov banten untuk mempermudah objek pajak," katanya.
Baca Juga: Desakan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3 Tuai Polemik, Dinilai Tak Sesuai Aturan
Deden juga menyebut kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Bisnis to bisnis itu akan saling menguntungkan, Bank Banten untung, Bank Jabar untung yang pasti masyarakat Banten yang untung. Pemanfaatan Bank Banten sekarang ini kan untuk gaji, untuk hal-hal yang sudah ada dan fasilitasnya, tapi kalau berbicara pembayaran pajak kita kan belum punya," tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pemungutan pajak, harus dilakukan melalui RKUD.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa penyediaan rekening operasional untuk mendukung pelayanan pajak harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Sementara itu, pelaksanaan pembayaran PKB di luar RKUD ini merujuk pada dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisian Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui jaringan perbankan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan yang telah disediakan dalam kerja sama tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait mekanisme tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan








