Banten

Dunia Seolah Kiamat di Selo Boyolali: Kakak Kandung Hamili Dua Adiknya Sekaligus Akibat Kecanduan Konten Terlarang!

Saeful Anwar | 3 Januari 2026, 18:47 WIB
Dunia Seolah Kiamat di Selo Boyolali: Kakak Kandung Hamili Dua Adiknya Sekaligus Akibat Kecanduan Konten Terlarang!

  

AKURAT BANTEN – Sebuah tragedi keluarga yang memilukan mengguncang wilayah Selo, Boyolali.

Seorang pemuda berinisial DK (19) tega merusak masa depan kedua adik kandungnya sendiri hingga hamil.)

Mirisnya, tindakan asusila ini dipicu oleh pengaruh buruk kecanduan menonton film porno.

Baca Juga: Waspada Modus 'Penipuan Segitiga': Korban Terjebak, Barang Bukti Malah Mau 'Dilenyapkan' dari Polsek?

Motif di Balik Aksi Bejat

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, DK mengakui bahwa nafsu bejatnya muncul akibat intensitas menonton konten pornografi yang terlalu sering.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.

"Motifnya, pelaku kerap menonton video porno. Dari sana, tersangka mulai melampiaskan nafsunya kepada orang terdekat, yakni adik kandungnya sendiri," ungkap AKP Indrawan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Tragedi di Proyek Mini Soccer Sumedang: Tebing 7 Meter Longsor, 4 Pekerja Tewas Tertimbun

Dua Korban di Bawah Umur

Aksi tak terpuji ini menimpa DS (16) dan JS (13). Keduanya kini harus menanggung beban berat di usia yang masih sangat belia. Berdasarkan pemeriksaan:

DS (16): Telah disetubuhi sebanyak 5 kali sejak Juli lalu hingga kini berbadan dua dengan usia kandungan 5 bulan.

JS (13): Juga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang kakak.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan warga yang mencurigai perubahan kondisi fisik korban.

Baca Juga: FANTASTIS! Gaji Rp93 Juta Sebulan! Kisah Pipit Sriati, ART Asal Indonesia yang Bekerja di Rumah Mewah Cristiano Ronaldo

Ancaman Hukuman Maksimal

Kini, DK telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Boyolali.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mengingat statusnya sebagai anggota keluarga inti, ancaman hukuman bagi pelaku bisa semakin berat.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena ini dilakukan terhadap anggota keluarga, ada pemberatan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AKP Indrawan.

Baca Juga: Bansos 2026 Mulai Disalurkan, Warga Bisa Cek Status Penerima Cukup Pakai KTP

Pelajaran Penting Bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai bahaya laten kecanduan konten pornografi dan pentingnya pengawasan penggunaan gadget pada remaja.

Dampak psikologis yang dialami korban DS dan JS dipastikan sangat mendalam dan membutuhkan pendampingan trauma healing yang serius dari pihak terkait (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman