Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!

Kisah perselingkuhan antar-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik kembali mencoreng citra birokrasi. Dugaan skandal asusila ini terkuak setelah istri sah salah satu terduga pelaku melayangkan aduan resmi.
AKURAT BANTEN – Dunia birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali tercoreng.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan tak kuasa menahan kekecewaannya dan mengadukan suaminya, berinisial A, yang diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan rekan kerja sesama PNS, berinisial U, di kantor yang sama: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Gresik.
Pengakuan Resmi Kepala Dinas: 'Benar, Mereka Sekantor!'
Dugaan kasus asusila antar-ASN ini bukan lagi sekadar rumor.
Kepala Dispendukcapil Pemkab Gresik, M Hari Syawaludin, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Iya benar, ada seorang perempuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Gresik, yang mengadu ke kami terkait suaminya yang bekerja di instansi kami (Dispendukcapil) diduga lakukan perselingkuhan dengan rekan kerjanya di instansi kami," ujar Hari Syawaludin, Kamis (20/11).
Pengaduan dari istri sah disampaikan secara tertulis dan pribadi, bahkan menghadap langsung kepada Sekretaris Dinas.
Pengakuan Hari Syawaludin semakin mengejutkan: kedua terduga pelaku, A (pria) dan U (wanita), adalah pegawai aktif di OPD yang dipimpinnya.
"Iya benar, yang cowok dan cewek sama-sama bekerja di sini. Saya juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak," ungkap Hari, menekankan keprihatinan mendalam atas nasib keluarga yang terdampak.
Kasus Masuk Tahap Pemeriksaan Internal, Pelaku Menghilang
Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan di kantor pelayanan publik vital ini telah ditindaklanjuti secara internal oleh Dispendukcapil.
Kedua terduga pelaku telah memasuki tahap pemeriksaan internal.
"Kasusnya masih kami dalami secara internal. Belum kami teruskan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," terang Hari Syawaludin.
Pihak Dispendukcapil kini terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OPD terkait mengenai langkah penanganan perkara ini.
Sanksi tegas menanti jika terbukti melanggar kode etik ASN dan peraturan disiplin PNS.
"Nanti setelah kami secara internal mengadakan pemeriksaan, kami laporkan lebih lanjut ke pimpinan, Inspektorat, dan BKPSDM," tegasnya.
Fakta Baru: Terduga Pelaku Pria Bolos Kerja 2 Minggu
Di tengah proses penyelidikan internal, fakta baru terungkap yang memperkuat dugaan adanya masalah serius.
Hari Syawaludin mengungkapkan bahwa setelah kasus ini diadukan, terduga pelaku laki-laki, inisial A, secara tiba-tiba tidak masuk kerja.
"Yang laki-laki sudah tidak masuk kerja selama dua minggu lebih," pungkasnya.
Ketidakhadiran ini tentu akan menjadi catatan hitam tersendiri, menambah daftar pelanggaran disiplin yang akan diproses bersamaan dengan dugaan skandal perselingkuhan.
Masyarakat menanti sanksi tegas yang akan dijatuhkan Pemkab Gresik terhadap ASN yang seharusnya menjadi teladan ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










