Banten

Waspada Modus 'Penipuan Segitiga': Korban Terjebak, Barang Bukti Malah Mau 'Dilenyapkan' dari Polsek?

Saeful Anwar | 3 Januari 2026, 11:54 WIB
Waspada Modus 'Penipuan Segitiga': Korban Terjebak, Barang Bukti Malah Mau 'Dilenyapkan' dari Polsek?

   

AKURAT BANTEN– Sebuah unggahan video dari seorang netizen baru-baru ini mendadak ramai diperbincangkan.

Bukan sekadar curhat biasa, video ini mengungkap sisi gelap transaksi jual-beli yang berujung pada skema "Penipuan Segitiga" yang rapi, sekaligus memicu pertanyaan besar tentang prosedur hukum pengamanan barang bukti di kantor polisi.

Baca Juga: Tragedi di Proyek Mini Soccer Sumedang: Tebing 7 Meter Longsor, 4 Pekerja Tewas Tertimbun

Kronologi Jebakan 'Si A' dan 'Si B'

Kejadian bermula saat korban (pembeli) berniat membeli barang dari seseorang yang kita sebut saja Si A.

Harga yang ditawarkan masih masuk akal, tidak terlalu murah hingga mencurigakan.

Korban kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Si B, yang diklaim sebagai pemilik barang.

Kejanggalan mulai muncul saat proses pembayaran.

Saat ditanya harus transfer ke siapa, Si B (pemilik barang) justru meminta korban mentransfer uang ke rekening Si A (perantara/penipu).

Percaya karena instruksi datang langsung dari pemilik barang di lokasi, korban pun mengirimkan uangnya.

"Selesai saya transfer, tiba-tiba ibunya (pemilik barang) bilang: 'Bapak, saya diblokir! Ini penipuan!'" ujar pria dalam video tersebut dengan nada geram.

Baca Juga: FANTASTIS! Gaji Rp93 Juta Sebulan! Kisah Pipit Sriati, ART Asal Indonesia yang Bekerja di Rumah Mewah Cristiano Ronaldo

Apa Itu Penipuan Segitiga?

Dalam skema ini, penipu (Si A) berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik barang asli, dan berpura-pura menjadi penjual kepada calon korban.

Penipu mencuri data/foto barang, lalu meyakinkan korban untuk membayar ke rekeningnya, sementara pemilik barang asli tidak menerima sepeser pun uang.

Hasilnya? Korban kehilangan uang, pemilik kehilangan barang, dan penipu menghilang.

Baca Juga: Anggaran Kebersihan Tembus Rp22,3 Miliar, DLH Tangsel Dinilai Gagal Tekan Krisis Sampah

Polemik Barang Bukti: Mengapa Mau Digeser?

Setelah keributan terjadi, masalah ini dibawa ke Polsek Tambora.

Namun, hal mengejutkan justru terjadi di sana.

Pria dalam video tersebut mempertanyakan mengapa barang bukti (sebuah truk boks berisi food tray) justru diminta untuk dikembalikan atau "digeser" keluar dari area Polsek oleh pihak lawan.

"Ini kan sedang ada proses pidana di sini. Boleh nggak barang bukti ini digeser, dibalikin lagi ke gudang?

Padahal Laporan Polisi (LP) saja masih dalam proses," tanyanya dalam video.

Keresahan korban sangat beralasan.

Secara hukum, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana seharusnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan hingga persidangan, kecuali ada penetapan hukum khusus.

Baca Juga: ‘Membayar untuk Hangus’: Pasangan Suami Isteri, Menggugat Skandal Rp 63 Triliun Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi

Netizen dan Ahli Hukum Angkat Bicara

Video ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk:

Jangan Pernah mentransfer uang ke rekening pihak ketiga yang namanya berbeda dengan pemilik barang atau platform resmi.

Pastikan Verifikasi Berlapis saat melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Kawal Proses Hukum: Masyarakat berhak mempertanyakan prosedur jika merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus di kepolisian.

Kejadian ini menjadi ujian bagi transparansi hukum di tingkat wilayah. Akankah barang bukti tersebut tetap terjaga, atau justru "menguap" sebelum kasus tuntas? (**) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman