Baru Saja Bebas dari Kasus Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Kini Terjerat Dugaan Penipuan Buku Gibran

AKURAT BANTEN – Ibarat keluar dari mulut harimau, masuk ke lubang buaya. Itulah nasib yang kini dialami oleh Rismon Hasiholan Sianipar.
Belum genap sebulan menghirup udara bebas setelah status tersangkanya dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo dicabut, kini sang penulis kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Rismon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait buku karyanya sendiri yang berjudul "Gibran End Game".
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan, Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi Berubah dalam Hitungan Hari
Pengakuan yang Menjadi Bumerang
Kasus ini mencuat ke publik setelah Rismon membuat pernyataan kontroversial.
Di hadapan publik, ia secara mengejutkan menyebut bahwa isi buku "Gibran End Game" adalah kebohongan atau palsu.
Pernyataan ini sontak menyulut kemarahan para pembaca yang telah membeli buku tersebut karena percaya pada hasil riset yang dipaparkan sebelumnya.
Salah satu pembeli yang merasa paling dirugikan adalah Irwan Arya, mantan Ketua DPRD Morowali.
Irwan mengaku telah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk memborong buku tersebut sebelum sang penulis meralat isinya sendiri.
Saya sangat mengagumi hasil penelitian beliau, itulah alasan saya membeli hingga puluhan eksemplar. Namun, ketika penulisnya sendiri berdiri di Istana Wakil Presiden dan menyatakan bahwa isi bukunya bohong, saya merasa telah ditipu mentah-mentah. Materi yang saya beli bukan lagi ilmu, tapi sampah informasi. — Irwan Arya, Pelapor.
Dari Restorative Justice ke Laporan Baru
Ironisme kasus ini terletak pada jeda waktu yang sangat singkat.
Pada pertengahan April 2026, Rismon baru saja mendapatkan "angin segar" melalui proses restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Saat itu, banyak yang mengira konflik hukumnya telah berakhir.
Namun, laporan polisi nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan pada Jumat (24/4/2026) malam, membuktikan sebaliknya.
Rismon kini dibidik dengan Pasal 492 UU No. 1/2023 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.
ertaruhan Kredibilitas di Mata Publik
Bagi para pengamat hukum dan literasi, tindakan Rismon yang menganulir karyanya sendiri adalah fenomena langka sekaligus berbahaya.
Jika seorang penulis bisa dengan mudah menyebut risetnya sebagai hoaks setelah produknya terjual, maka perlindungan konsumen terhadap produk literasi menjadi terancam.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari penyidik Polda Metro Jaya.
Apakah pengakuan "bohong" tersebut adalah bagian dari strategi hukum tertentu, ataukah murni sebuah tindakan penipuan yang terencana?
Satu hal yang pasti, Rismon Sianipar kini kembali berada di bawah radar kepolisian, dan kali ini lawan hukumnya bukan lagi kekuasaan, melainkan pembacanya sendiri yang merasa dikhianati.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






