Banten

OJK Buka Peluang Aturan Asuransi Wajib bagi Wisatawan Asing demi Perlindungan dan Pertumbuhan Industri

Moehamad Dheny Permana | 28 Desember 2025, 19:55 WIB
OJK Buka Peluang Aturan Asuransi Wajib bagi Wisatawan Asing demi Perlindungan dan Pertumbuhan Industri

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan mulai membuka ruang diskusi terkait kemungkinan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebagai bagian dari penguatan perlindungan risiko.

Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan sektor pariwisata yang semakin dinamis sekaligus peluang pengembangan industri asuransi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa lembaganya secara prinsip tidak keberatan apabila kebijakan tersebut diwujudkan.

Menurut Ogi, kebijakan asuransi perjalanan wajib berpotensi memberikan manfaat ganda, baik bagi wisatawan maupun bagi industri jasa keuangan.

“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” ujar Ogi.

Meski demikian, Ogi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan sinergi lintas sektor.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing menyangkut kewenangan berbagai kementerian dan lembaga.

“Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” kata Ogi.

Selain aspek koordinasi, OJK menilai kebijakan ini perlu melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi arus kunjungan wisatawan.

Kajian tersebut mencakup kesiapan ekosistem pendukung, kejelasan mekanisme penerapan, hingga jaminan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Menpar Tegaskan Bali Tetap Bergeliat Saat Libur Nataru Meski Isu Sepi Menguat

Ogi menilai kebijakan yang baik harus mampu berjalan efektif dalam jangka panjang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dari sisi pelaku industri, wacana ini didorong oleh Dewan Asuransi Indonesia sebagai upaya memperluas penetrasi produk asuransi.

Industri menilai pasar wisatawan mancanegara memiliki potensi besar yang selama ini belum tergarap optimal.

Ketua Umum DAI, Yulius Bhayangkara, mengatakan bahwa penerapan asuransi perjalanan wajib dapat meniru praktik yang sudah berjalan di sejumlah negara.

Ia menyebut kawasan Schengen sebagai salah satu contoh penerapan asuransi perjalanan yang terintegrasi dengan proses keimigrasian.

Menurut Yulius, skema serupa bisa diadaptasi di Indonesia dengan tetap memperhatikan karakteristik lokal.

“Wacana ini bisa direalisasikan melalui kehadiran booth-booth asuransi di area Visa on Arrival saat wisatawan masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Meski terdengar sederhana, Yulius mengakui bahwa rencana tersebut masih memerlukan uji coba dan pembahasan teknis lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa industri tidak ingin kebijakan ini justru membebani wisatawan atau menghambat sektor pariwisata.

Di tingkat regional, gagasan asuransi perjalanan wajib juga mulai mencuat sebagai isu bersama.

Baca Juga: Formula UMP 2026 Dinilai Berimbang Pemerintah Tegaskan Kenaikan Upah Sudah Perhitungkan Inflasi dan Pertumbuhan

Pembahasan awal telah muncul dalam forum Association of Southeast Asian Nations, termasuk dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja.

Forum tersebut menjadi ajang bertukar pandangan antarnegara mengenai perlindungan wisatawan di kawasan Asia Tenggara.

Dengan meningkatnya mobilitas lintas negara, kebutuhan akan skema perlindungan risiko dinilai semakin relevan.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan wacana ini sambil menunggu kesiapan lintas sektor.

Keputusan akhir terkait kebijakan asuransi perjalanan wajib diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan wisatawan dan pertumbuhan pariwisata nasional.***Top of Form

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.