Banten

Formula UMP 2026 Dinilai Berimbang Pemerintah Tegaskan Kenaikan Upah Sudah Perhitungkan Inflasi dan Pertumbuhan

Moehamad Dheny Permana | 28 Desember 2025, 10:19 WIB
Formula UMP 2026 Dinilai Berimbang Pemerintah Tegaskan Kenaikan Upah Sudah Perhitungkan Inflasi dan Pertumbuhan

Akurat Banten - Pemerintah menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah secara menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan formula penghitungan UMP tidak dibuat secara sepihak, melainkan berbasis data ekonomi yang terukur.

Ia menyebut indikator utama yang digunakan mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mencerminkan dinamika pasar tenaga kerja di setiap wilayah.

“UMP ditetapkan melalui formula inflasi yang ditambah indeks, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten dan kota,” ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga di tengah masih adanya aksi protes dan keberatan dari sejumlah kelompok buruh di berbagai daerah.

Menurut Airlangga, perbedaan persepsi terkait besaran kenaikan upah merupakan hal yang wajar dalam proses penetapan kebijakan publik.

Namun demikian, pemerintah menilai formula yang digunakan saat ini sudah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan pemerintah secara khusus menaikkan indeks alfa dalam perhitungan UMP menjadi berada di rentang 0,5 hingga 0,9.

Kenaikan indeks alfa tersebut, kata dia, dimaksudkan agar penyesuaian upah tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Transfer Pusat ke Kaltim Tembus Rp37 Triliun, Dana Desa dan UMKM Ikut Mengalir Deras

“Dengan indeks alfa yang lebih tinggi, ruang kenaikan upah menjadi lebih memadai,” ucap Airlangga.

Airlangga juga menekankan bahwa UMP berfungsi sebagai standar upah paling dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Ia menilai angka UMP yang ditetapkan saat ini sudah cukup relevan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja sekaligus mengantisipasi tekanan kenaikan harga.

“Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan hidup dan perkembangan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” katanya.

Lebih lanjut, Airlangga mengingatkan bahwa UMP bukanlah batas atas pengupahan.

Di sejumlah sektor dan kawasan tertentu, terutama kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, upah pekerja bahkan telah melampaui UMP.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, di sektor industri padat modal, rata-rata upah pekerja sudah berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, penetapan UMP 2026 juga mulai diumumkan oleh sejumlah kepala daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar Rp333.115 atau setara 6,17 persen.

Pramono menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kisaran indeks alfa yang menjadi bagian dari formula penghitungan upah minimum.

Baca Juga: Transfer Pusat ke Kaltim Tembus Rp37 Triliun, Dana Desa dan UMKM Ikut Mengalir Deras

“Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan pekerja,” kata Pramono.

Pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Selain itu, pemerintah juga mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja agar kebijakan pengupahan dapat diterima secara lebih luas di masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.