Kabar Gembira! Presiden Prabowo Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal 2026, Warteg Kini Tak Perlu Bayar!

AKURAT BANTEN– Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akhirnya tiba. Menyongsong pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan yang sangat pro-rakyat: 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) siap digelontorkan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan langsung instruksi dari Presiden Prabowo Subianto ini dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Siapa ‘Duri’ dalam Daging? Teka-Teki 6 Sosok Internal di Balik Bocornya CCTV Privat Inara Rusli
Keberpihakan Nyata Presiden Prabowo untuk UMK
Babe Haikal menegaskan bahwa pemberian kuota jumbo ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memajukan ekonomi rakyat jelata.
"Ini adalah kabar gembira bagi kita semua. Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan luar biasa bagi pengusaha mikro dan kecil dengan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal pada tahun 2026," ujar Babe Haikal dengan gaya bicaranya yang lugas.
Kebijakan ini merupakan peningkatan signifikan dari tahun 2025, di mana pemerintah telah sukses merealisasikan 1,14 juta kuota gratis untuk pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.
Revolusi Aturan: Warteg Kini Bisa "Self Declare"
Ada terobosan hukum yang sangat menarik dalam kebijakan terbaru ini. Jika sebelumnya usaha warung makan sering terganjal biaya sertifikasi reguler, kini BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Berkat regulasi ini, berbagai jenis usaha kuliner rakyat kini masuk dalam skema Sertifikat Halal Gratis. Jenis usaha tersebut meliputi:
- Warung Tegal (Warteg)
- Warung Nasi Sunda
- Warung Ayam Goreng
- Dan usaha kuliner sejenisnya.
Dulu, warung-warung ini dianggap sebagai jasa penyedia makanan skema reguler yang dikenakan biaya.
Namun sekarang, mereka cukup melalui skema self declare dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Janji Benahi Data Pemandi Jenazah: Tak Boleh Ada Lagi yang Tak Kebagian!
Sistem Digital SIHALAL: Transparan, Tanpa Pungli!
BPJPH juga memastikan bahwa proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat dilakukan secara modern dan bersih. Seluruh layanan kini berbasis digital melalui sistem SIHALAL.
Babe Haikal menjamin tidak akan ada lagi "permainan" di bawah meja atau birokrasi yang rumit karena sistem ini memangkas pertemuan tatap muka.
"Dalam layanan digital ini, tidak ada lagi pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha. Semuanya transparan dan otomatis melalui sistem," tegasnya.
Baca Juga: Sambut 2026 Tanpa Kembang Api: Nekat Pesta Kembang Api di Jakarta? Satpol PP Siap Bubarkan Paksa!
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan mendapatkan label halal resmi, permohonan dapat diajukan secara mandiri melalui:
- Akses Website: Buka laman ptsp.halal.go.id.
- Audit Digital: Produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Fatwa MUI: Berdasarkan hasil audit, Komisi Fatwa MUI akan memberikan ketetapan halal.
- Sertifikat Online: BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi secara digital.
Baca Juga: Aceh Tamiang Krisis Air Bersih: Warga Mandi Air Lumpur!
Kesempatan Emas Menuju Oktober 2026
Dengan target wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026, pemerintah mengajak seluruh pelaku UMK untuk segera mengambil kesempatan ini.
Jangan sampai tertinggal, karena sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tiket emas agar produk Anda lebih dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar global (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik







