Banten

Viral! Hanya Gara-gara Utang Rp 75 Ribu, Karyawati Bank Mekar di Tulang Bawang Dicekik dan Dipukul: Ini Kronologi Lengkapnya

Saeful Anwar | 18 Desember 2025, 14:55 WIB
Viral! Hanya Gara-gara Utang Rp 75 Ribu, Karyawati Bank Mekar di Tulang Bawang Dicekik dan Dipukul: Ini Kronologi Lengkapnya

  

AKURAT BANTEN– Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh video kekerasan yang menimpa seorang karyawati bank (PNM/Mekar) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Korban yang sedang menjalankan tugas profesionalnya justru mendapatkan perlakukan kasar hingga penganiayaan fisik dari suami nasabah.

Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi memilukan di balik insiden yang memicu kemarahan netizen tersebut.

 Baca Juga: HEBOH! ASN Sukabumi Diculik & Dianiaya Sadis, Ternyata Ada Skandal 'Cinta Terlarang' di Baliknya?

Berawal dari Tagihan Rp 75 Ribu

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 10.50 WIB, di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Tragedi bermula saat korban bersama rekannya mendatangi rumah nasabah untuk menagih angsuran mingguan sebesar Rp 75.000.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa situasi memanas saat korban mengungkapkan kejujurannya.

Selama ini, korban mengaku sering menalangi (membayar terlebih dahulu) angsuran tersebut karena nasabah sangat sulit ditemui.

"Korban menyampaikan bahwa selama ini ia sempat menalangi angsuran karena sulit menemui nasabah. Ucapan tersebut rupanya memicu emosi terlapor (suami nasabah)," ungkap AKP Noviarif, Selasa (16/12/2025).

 Baca Juga: GEGER di Besut! Penemuan Bayi Terlantar Bongkar Rahasia Kelam Hubungan Kakak Beradik ‘Sedarah’ di Bawah Umur

Detik-Detik Penganiayaan: Dicekik Dua Kali

Bukannya berterima kasih atau membayar kewajibannya, terlapor justru meledak amarahnya. Berdasarkan keterangan polisi dan bukti video yang beredar, berikut adalah rangkaian kekerasannya:

 

  • Provokasi Awal: Terlapor sempat mendorong rekan korban yang sedang mendampingi.
  • Pencekikan: Terlapor berdiri dan langsung mencekik leher korban sebanyak dua kali.
  • Pemukulan: Pelaku mencoba melayangkan pukulan ke wajah. Meski korban sempat menghindar, pukulan keras tersebut tetap mengenai bahu kanan korban.
  • Pengusiran: Di tengah aksi kekerasan tersebut, orang tua terlapor justru datang bukan untuk melerai secara damai, melainkan meminta korban segera pergi dari lokasi.

Dalam potongan video yang viral, terdengar pelaku berteriak dengan nada tinggi, "Keluar kalian, saya tidak terima kalian masuk ke rumah saya! Kalau nagih utang jangan begini. Bukan saya enggak mau bayar, saya punya uang!"

 Baca Juga: ‘Maaf Komdigi, Pasukan Bayangan Terpaksa Bergerak!’ Pak Bray Tumbangkan Aplikasi Matel yang Resahkan Warga, Data Rakyat Kini Aman!

Luka Fisik dan Trauma Korban

Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang pada sore harinya, pukul 16.53 WIB.

Hasil visum dari RSUD Menggala menunjukkan adanya bekas kemerahan di leher akibat cekikan dan luka memar membiru di bahu kanan korban.

"Luka di bagian leher terdapat bekas merah dan korban mengalami rasa sakit yang cukup serius," tambah AKP Noviarif.

 Baca Juga: GEGER! Sosok Clara Wirianda Dituding 'Ibu Kandung' Lily Anak Angkat Raffi-Gigi, Caption 'Bunga Kesayangan' Jadi Bukti? Ini Klarifikasi Menohok!

Ancaman Penjara Menanti Pelaku

Hingga saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami bukti video viral tersebut.

Meski pelaku belum diamankan secara fisik, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

 Baca Juga: Air Mata Kakek Masir! Ketika Lima Burung Cendet Berharga Dua Tahun Penjara, Bupati Situbondo: ‘Saya Yang Salah!’

Imbauan Polisi: Bijak Berhutang

Menutup keterangannya, AKP Noviarif mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah kredit.

"Kami meminta masyarakat yang mengajukan pinjaman agar menyesuaikan dengan kemampuan finansial.

Jangan sampai urusan utang piutang berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri," tegasnya (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman