Banten

Dikejar Warga hingga Ditangkap, Aksi Pencurian Empat Ponsel di Mampang Berakhir di Tangan Polisi

Moehamad Dheny Permana | 30 November 2025, 23:59 WIB
Dikejar Warga hingga Ditangkap, Aksi Pencurian Empat Ponsel di Mampang Berakhir di Tangan Polisi

Akurat Banten - Sebuah insiden pencurian di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, berakhir dramatis setelah warga lebih dulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku eksekusi pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah warga.

Menurut keterangan polisi, pria berinisial M sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diserahkan ke aparat keamanan untuk diproses lebih lanjut.

"Kami pastikan terduga pelaku diamankan dalam kondisi selamat setelah warga menyerahkannya," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Penanganan kasus ini tak hanya berhenti pada penangkapan M, sebab polisi kemudian menangkap satu pelaku lain yang diduga bertindak sebagai joki dan turut berperan dalam pencurian tersebut.

Pelaku kedua berinisial AS ditangkap petugas di kediamannya di Tangerang Selatan setelah penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaannya melalui sejumlah bukti dan rekaman kamera pengawas.

Kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan publik di media sosial karena rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kedua pelaku menyebar luas dan membuat warganet geram.

Baca Juga: Pertamina Kerahkan Energi Penuh untuk Pacu Aksi Kemanusiaan di Sumatera

Budi menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban, termasuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Dalam proses penyelidikan, kami tetap mengedepankan prosedur profesional dan humanis terhadap kedua pelaku, meski peran mereka berbeda antara joki dan eksekutor," kata Budi.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi ketika pemilik rumah terbangun dan mendapati empat ponselnya sudah raib dari tempatnya.

Empat perangkat yang hilang tersebut masing-masing merupakan ponsel merek Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme berwarna merah.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel hasil curian, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV, serta motor Honda Spacy berwarna biru yang digunakan dalam operasi pencurian.

Dari sisi hukum, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membuat mereka mendekam hingga tujuh tahun di balik jeruji besi.

Budi memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan lingkungan dari tindakan kriminal yang meresahkan.

"Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi," ucapnya.

Baca Juga: Pasokan BBM Aceh Mulai Bangkit di Tengah Rintangan Banjir dan Longsor

Warga berharap penindakan seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja, terutama ketika bukti dan rekaman publik semakin mudah diakses.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan dan polisi mengimbau masyarakat tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kerja sama antara warga dan aparat dapat mempercepat penyelesaian kasus kejahatan dan memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.