Banten

Larangan Masuk Jalur KA, KAI Jember Ingatkan Hukum dan Risiko

Moehamad Dheny Permana | 21 Oktober 2025, 09:11 WIB
Larangan Masuk Jalur KA, KAI Jember Ingatkan Hukum dan Risiko

Akurat Banten - Keselamatan di jalur kereta api kembali menjadi sorotan di Jember setelah terjadi insiden tragis yang menewaskan seorang warga.

Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area steril dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan perkeretaapian.

"Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” ujar Cahyo.

Peringatan ini muncul menyusul insiden terbaru di wilayah kerja Daop 9 Jember, di mana Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi menabrak seorang wanita di petak jalan antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan, tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan BH No. 51.

Berdasarkan laporan awal dari Awak Sarana Perkeretaapian KA 493, masinis melihat seorang individu berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas.

Setelah kereta melewati lokasi, petugas stasiun Ledokombo menemukan korban, seorang wanita bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, dalam kondisi luka parah.

Misyati dinyatakan meninggal dunia di lokasi, dan pihak stasiun segera berkoordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait untuk evakuasi dan penanganan lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah area bermain atau lokasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Komunitas Fotografi di Tebet Eco Park Ditegur, Pungutan Rp500 Ribu untuk Pengunjung Dihentikan

Cahyo menekankan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di jalur kereta api tidak hanya membahayakan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di rel, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 199 undang-undang yang sama, yakni ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Cahyo menambahkan bahwa meskipun aturan ini telah lama berlaku, insiden di jalur kereta api masih kerap terjadi di sepanjang rute Pasuruan hingga Banyuwangi.

“Kesadaran masyarakat masih menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Pihak KAI Daop 9 Jember terus mengingatkan warga untuk menjauhi jalur kereta api dan memprioritaskan keselamatan diri sendiri serta kelancaran perjalanan kereta.

Selain menegakkan aturan, KAI juga melakukan sosialisasi dan pengawasan rutin di titik-titik rawan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Baca Juga: Santri Jadi Penjaga Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan

Kejadian yang menimpa Misyati menjadi peringatan keras bahwa kelalaian di jalur kereta api bisa berakibat fatal.

Masyarakat diimbau selalu mematuhi rambu dan peringatan, serta tidak menggunakan jalur kereta api untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional kereta.

Keselamatan bersama menjadi tanggung jawab setiap orang, dan perhatian terhadap aturan perkeretaapian sangat penting untuk mencegah tragedi berikutnya.

Dengan langkah pencegahan dan disiplin, harapannya jalur kereta api di Jember bisa tetap aman bagi operasional kereta dan masyarakat di sekitarnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.