Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Kasus Heboh dengan Ridwan Kamil

Akurat Banten - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana.
Polisi menetapkan Lisa sebagai tersangka usai laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang merasa dirugikan atas unggahan Lisa di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepastian status tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, pemeriksaan Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
Penetapan tersangka ini sejatinya sudah dilakukan sejak pekan lalu, namun kepolisian baru mengumumkannya ke publik pada akhir pekan ini.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa pada 26 Maret 2025 di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil.
Ia bahkan menyebut sedang mengandung anak dari sosok yang ia sebut dalam unggahan tersebut.
Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Merasa nama baiknya tercemar, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi elektronik yang tidak benar.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim Lisa.
Baca Juga: Santri Jadi Penjaga Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan
Proses pengambilan sampel dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa hasil tes DNA menunjukkan fakta ilmiah yang berbeda dari klaim Lisa.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Ia menambahkan, separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa, sementara separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan tokoh politik ternama.
Selain pencemaran nama baik, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya, termasuk dugaan manipulasi data elektronik.
Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini.
Tim kuasa hukumnya disebut tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk menghadapi proses pemeriksaan .
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gunung Lawu Tetap Sakral dan Bebas dari Proyek Panas Bumi
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, yang sejak awal telah menyita perhatian luas karena menyangkut reputasi dua nama besar di ruang digital Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini juga menjadi pengingat keras tentang konsekuensi hukum dari penyebaran informasi di media sosial, terlebih jika melibatkan tuduhan serius terhadap seseorang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa





