PMII Kota Tangerang Desak Pemkot Tegakkan Perwal Pembatasan Truk

AKURAT BANTEN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Mereka menuntut keseriusan Pemkot dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Ketua Cabang PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut telah menyebabkan maraknya pelanggaran di lapangan dan berujung pada korban jiwa.
“Perwal ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kendaraan berat di jam sibuk, tapi faktanya masih banyak truk yang bebas beroperasi di siang hari tanpa pengawasan. Ini bukti lemahnya fungsi pengendalian instansi terkait,” ujar Oki.
Oki menyoroti peristiwa kecelakaan tragis pada 8 Oktober 2025 lalu di Jalan Raya Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam insiden itu, kata Oki, seorang warga lanjut usia berinisial ID (72) meninggal dunia setelah terlindas dump truk yang dikemudikan oleh anak berusia 15 tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Patrick Kluivert, PSSI Ternyata juga Pecat Gerald Vanenburg hingga Frank Van Kempen
Kejadian itu, papar Oki, terjadi sekitar pukul 10 pagi yang seharusnya truk tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dalam Perwal No. 93 Tahun 2022.
Menurut Oki, kasus tersebut menjadi bukti konkret gagalnya sistem pengawasan serta lemahnya fungsi pengendalian pada tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi bentuk kelalaian sistemik Pemkot Tangerang,” tegas Oki.
Baca Juga: TOK! PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Antar Garuda ke Piala Dunia 2026
Lebih lanjut, Oki menilai kondisi jalan di Kota Tangerang semakin mengkhawatirkan, pasalnya, banyak trafik light disejumlah tempat mati, marka jalan memudar, dan batas jalan hilang di sejumlah titik rawan kecelakaan.
“Minimnya perhatian terhadap aspek keselamatan publik menunjukkan bahwa kebijakan lalu lintas di kota ini gagal dikelola secara akuntabel,” ucapnya.
Dalam aksi yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, mereka menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Tangerang diantaranya.
Pemkot Tangerang diminta untuk merevisi Perwal No. 93 Tahun 2022 dengan mempertegas sanksi administratif bagi pelanggar, terutama perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional.
Kemudian, mereka juga meminta Pemkot agar mengevaluasi dan sanksi tegas terhadap Dinas Perhubungan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi Satpol PP Kota Tangerang karena dinilai lalai dalam menegakkan aturan dan pengawasan di lapangan.
Tuntutan terakhir, Mahasiswa meminta Pemkot Tangerang memberikan bantuan kemanusiaan langsung kepada keluarga korban kecelakaan 8 Oktober 2025, sebagai bentuk tanggung jawab moral Pemkot.
Selain itu, PMII Cabang Kota Tangerang mendesak Pemkot melakukan perbaikan marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat dan berkesinambungan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus
- 10Sudah Kalah Telak dan 8 Laga Tanpa Menang, Michael Carrick Masih Aman! Ini Alasan MU Menunda Pemecatan









