Banten

Sekolah Tanpa Kekerasan: Komnas Anak Banten Tegaskan Disiplin Harus Humanis dan Bermartabat

Moehamad Dheny Permana | 15 Oktober 2025, 20:50 WIB
Sekolah Tanpa Kekerasan: Komnas Anak Banten Tegaskan Disiplin Harus Humanis dan Bermartabat

Akurat Banten - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa penerapan aturan di sekolah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dalam pernyataannya, Hendry menilai bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik bagi setiap anak, bukan tempat yang melanggengkan praktik kekerasan fisik.

“Komnas Anak tentu tidak setuju dengan adanya kekerasan di sekolah. Tapi ketika ada tata tertib yang dilanggar, maka ada konsekuensi yang harus diterima,” ujarnya.

Hendry menjelaskan, pelanggaran tata tertib di lingkungan sekolah sebaiknya disikapi dengan pendekatan pembinaan yang terukur dan mendidik.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, orang tua, dan siswa dalam merancang bentuk pembinaan yang manusiawi dan tidak merendahkan martabat anak.

“Konsekuensi bisa berbentuk pembinaan. Tapi reaksi dari guru atau pihak sekolah terhadap pelanggaran anak harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Pernyataan ini merespons kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul aksi solidaritas ratusan siswa yang memilih mogok belajar sebagai bentuk reaksi terhadap kejadian tersebut.

Baca Juga: Didukung 9 Asosiasi, Marhadi Siap Bawa Kadin Tangsel Lebih Profesional dan Pro-UMKM

Menurut Hendry, peristiwa tersebut merupakan pelajaran penting bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban anak harus benar-benar dipahami semua pihak.

Ia mengingatkan, hak anak telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun anak juga memiliki kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 undang-undang tersebut.

“Salah satu kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali, dan guru, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia,” katanya.

Hendry menilai bahwa setiap sekolah sejatinya telah memiliki tata tertib serta mekanisme pembinaan bagi siswa yang melanggar.

Peraturan tersebut harus menjadi acuan bersama agar tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum dan etika.

“Kalau guru melakukan kekerasan, akan muncul normalisasi yang berbahaya. Anak bisa menganggap kekerasan itu hal biasa. Ini yang harus dicegah,” tambahnya.

Komnas PA Banten saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus di Cimarga, termasuk mencari tahu latar belakang aksi mogok siswa tersebut.

“Kami ingin memastikan, apakah anak-anak itu menolak kekerasan atau justru membenarkan pelanggaran temannya. Itu sedang kami dalami,” kata Hendry.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga.

Berdasarkan laporan awal, insiden tersebut bermula dari teguran kepala sekolah kepada seorang siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah.

Baca Juga: Gubernur Banten Beberkan Alasan Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Begini Katanya

Namun, situasi berkembang hingga memicu ketegangan di lingkungan sekolah dan mengundang perhatian publik.

Hendry berharap, semua pihak dapat mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini.

Menurutnya, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melukai fisik maupun mental siswa.

“Sekolah harus menjadi ruang pembinaan karakter, bukan tempat menormalisasi kekerasan,” tutupnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.