Banten

Lima Perusahaan Tambang Timah di Babel Terseret Kasus Hukum Akibat Rusak Lingkungan

Moehamad Dheny Permana | 7 Oktober 2025, 04:48 WIB
Lima Perusahaan Tambang Timah di Babel Terseret Kasus Hukum Akibat Rusak Lingkungan

Akurat Banten - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menindak lima perusahaan tambang timah yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang berjalan.

“Saat ini ada lima perusahaan tambang timah yang diproses hukum,” ujarnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi praktik penambangan ilegal yang selama bertahun-tahun merusak ekosistem Bangka Belitung.

Aktivitas tambang pasir timah ilegal diketahui telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, hingga terganggunya kehidupan masyarakat sekitar.

Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara mendalam oleh Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).

Selain perusahaan, aparat penegak hukum juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan operasi tambang ilegal ini.

“Saat ini proses hukum masih dalam tahap pendalaman, dan kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Anang.

Baca Juga: Gelombang Penghapusan PKH di Pamekasan 47 Penerima Ketahuan Pakai Bantuan untuk Judi Online

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar badan usaha tetapi juga bisa diarahkan kepada individu yang terlibat secara langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Sanksi yang akan diterapkan pun beragam, mulai dari denda administratif hingga hukuman pidana.

Pemerintah tengah membahas besaran sanksi denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.

“Saat ini masih dibahas berapa nilai sanksi denda yang akan dibayarkan oleh perusahaan pelanggar, sementara yang terindikasi pidana akan diproses melalui jalur hukum pidana,” jelasnya.

Penindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi upaya pemulihan lingkungan yang selama ini terdampak parah akibat praktik tambang ilegal.

Aktivitas tambang liar telah lama menjadi masalah serius di Bangka Belitung, wilayah yang dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia.

Meski memiliki sumber daya alam yang melimpah, banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini memperkuat kerja sama dalam pengawasan kawasan tambang untuk mencegah kasus serupa terulang.

Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan melaporkan aktivitas tambang mencurigakan di wilayahnya kepada pihak berwenang.

Dengan langkah tegas ini, Kejagung menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak lagi bisa ditoleransi.

Baca Juga: Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Fuji Dan Rachel Vennya Mendadak Ekspresinya Berubah, Ada Apa?

Penegakan hukum terhadap lima perusahaan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tanpa izin.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum penting untuk memperketat regulasi dan memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasionalnya.

Apabila penyelidikan lanjutan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin jumlah perusahaan atau individu yang diproses hukum akan bertambah.

Penindakan ini menjadi awal dari langkah panjang penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung, sekaligus penegasan bahwa eksploitasi alam harus diiringi dengan kepatuhan hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.