Banten

TikTok Kembali Beroperasi Penuh Usai Pemerintah Akui Kepatuhan Data

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2025, 21:03 WIB
TikTok Kembali Beroperasi Penuh Usai Pemerintah Akui Kepatuhan Data

Akurat Banten - Pemerintah akhirnya mencabut sanksi pembekuan izin operasional sementara terhadap platform TikTok setelah perusahaan asal Tiongkok itu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan data yang diminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Langkah ini menandai berakhirnya ketegangan antara otoritas digital Indonesia dengan salah satu aplikasi media sosial terbesar di dunia yang sempat disorot karena dugaan pelanggaran monetisasi pada fitur siaran langsung.

“TikTok telah mengirimkan data terkait peningkatan lalu lintas dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25 hingga 30 Agustus 2025 melalui surat resmi yang kami terima pada 3 Oktober,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Menurut Alexander, data tersebut mencakup rekap harian lonjakan traffic, total nilai transaksi, serta analisis terhadap potensi pelanggaran monetisasi yang terjadi selama masa tersebut.

Setelah dilakukan penelaahan mendalam oleh tim pengawas, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh permintaan informasi sesuai ketentuan.

“Atas dasar kepatuhan itu, kami mencabut status pembekuan dan kembali mengaktifkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok,” tegas Alexander.

Baca Juga: Harga Pangan Mulai Melandai, Cabai dan Bawang Jadi Kabar Baik di Awal Oktober

Pemerintah menekankan bahwa pencabutan sanksi tidak berarti pengawasan terhadap TikTok akan berkurang.

Sebaliknya, Kemkomdigi memastikan pengawasan digital tetap dilakukan secara berkala terhadap semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat agar ekosistem daring tetap aman dan sesuai dengan hukum nasional.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan setiap platform digital untuk menjaga efektivitas regulasi dan menciptakan ruang digital yang sehat, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), Kemkomdigi sempat membekukan sementara izin operasional TikTok di Indonesia karena dianggap tidak memenuhi kewajiban penyediaan data aktivitas TikTok Live selama masa unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Data tersebut penting bagi pemerintah untuk menelusuri potensi penyalahgunaan fitur live streaming yang diduga digunakan sejumlah akun untuk aktivitas perjudian daring.

Kebijakan pembekuan itu sempat memicu reaksi publik dan pengguna, mengingat TikTok menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi banyak kreator konten di Indonesia.

Namun kini, dengan dipenuhinya permintaan data oleh TikTok, aktivitas bisnis dan siaran langsung di platform tersebut kembali berjalan normal.

Baca Juga: Gara-Gara Colokan HP, Jukir di Jakbar Ngamuk dan Tikam Pemilik Warung: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Langkah cepat pemerintah mencabut sanksi dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan dukungan terhadap ekonomi digital.

Pengamat kebijakan digital menilai kasus ini bisa menjadi contoh penting bagaimana pemerintah dan perusahaan teknologi internasional seharusnya menjalin komunikasi transparan.

“Ini sinyal bahwa pemerintah tidak anti terhadap platform global, asalkan mereka terbuka dan patuh terhadap aturan nasional,” ujar seorang analis industri digital.

Dengan status operasional yang telah dipulihkan, TikTok diharapkan lebih berhati-hati dalam memantau aktivitas para penggunanya, khususnya yang berkaitan dengan monetisasi konten sensitif.

Sementara itu, Kemkomdigi memastikan bahwa pengawasan terhadap praktik digital serupa akan terus diperketat demi melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum di ruang siber.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.