THR ASN 2026 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Komponen dan Hitungannya

Akurat Banten - Memasuki Ramadhan 1447 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2026.
Selain waktu pencairan, perhatian juga tertuju pada jumlah yang akan diterima serta komponen penyusunnya, mengingat regulasi resmi dari pemerintah hingga kini belum dirilis.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional dan wajib diberikan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
Karena itu, banyak ASN mulai mencari tahu kapan THR 2026 akan cair dan bagaimana perkiraannya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pencairan THR ASN tahun ini diupayakan lebih awal dibanding tahun sebelumnya.
Meski belum ada tanggal pasti, penyaluran ditargetkan bisa dilakukan pada awal bulan puasa.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi petunjuk awal yang cukup menenangkan bagi ASN yang menunggu kepastian.
Namun demikian, jadwal resmi tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pemberian THR tahun 2026.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2026 Siap Cair, Ini Jadwal Nominal dan Cara Cek Penerima
Biasanya, aturan tersebut dirilis mendekati Ramadhan dan menjadi dasar hukum pencairan oleh instansi pusat maupun daerah.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, komponen THR ASN cenderung tidak mengalami banyak perubahan.
Struktur penghitungan umumnya merujuk pada penghasilan bulanan yang diterima sebelum hari raya.
Beberapa komponen utama yang diperkirakan tetap masuk dalam perhitungan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tunjangan kinerja biasanya juga diberikan secara penuh sebesar 100 persen.
Besaran total THR yang diterima tiap ASN tentu berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, dan capaian kinerja masing-masing.
Tidak hanya ASN aktif, penerima THR juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya.
Di antaranya adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Hak tersebut juga diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Bahkan, penerima pensiun berupa janda, duda, anak, maupun orang tua dari aparatur negara juga termasuk dalam kategori penerima THR.
Ketentuan ini mengacu pada kebijakan sebelumnya yang kemungkinan besar akan menjadi rujukan awal untuk tahun 2026.
Meski begitu, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi keuangan negara.
Sementara itu, bagi PPPK, perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.
Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.
Untuk PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Secara sederhana dapat ditulis sebagai n dibagi 12 dikali penghasilan bulanan.
Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan gaji Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa lama masa kerja sangat memengaruhi jumlah THR yang diterima.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Idul Fitri, maka pegawai tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
Sementara itu, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun biasanya memperoleh THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Bukan Solusi Ini Risiko Besar yang Mengintai Debitur
Adapun syarat penerimaan THR bagi PPPK juga berkaitan dengan status aktif bekerja sebelum hari raya.
Jika Idul Fitri diperkirakan jatuh pada akhir Maret, maka pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah menerima gaji pada Februari dan telah bekerja setidaknya satu bulan sebelumnya.
Ketentuan ini juga menyesuaikan dengan sistem hari kerja di masing-masing instansi.
Bagi instansi dengan pola kerja Senin hingga Jumat, batas minimal masa kerja biasanya dihitung sejak awal Februari.
Sedangkan pada instansi dengan jadwal kerja berbeda, perhitungan disesuaikan dengan kalender operasional masing-masing.
Dengan berbagai gambaran tersebut, ASN dan PPPK kini memiliki bayangan awal terkait jadwal dan besaran THR 2026.
Meski begitu, kepastian tetap menunggu regulasi resmi pemerintah yang akan mempertimbangkan kondisi fiskal serta prioritas anggaran negara.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya dengan lebih matang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










