44 Awardee LPDP Kena Sanksi, Delapan Diwajibkan Kembalikan Dana Negara

Akurat Banten - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Sudarto mengungkapkan puluhan penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku.
Total ada 44 awardee yang terindikasi melanggar komitmen, dengan sebagian di antaranya sudah dikenai sanksi tegas.
Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pendalaman.
Sudarto menjelaskan bahwa penetapan sanksi dilakukan setelah melalui proses penelusuran yang cukup panjang dan menyeluruh.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto.
Ia menambahkan, sumber data yang digunakan dalam investigasi berasal dari berbagai kanal, termasuk akses perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga aktivitas para penerima beasiswa di media sosial.
Baca Juga: Empat Hari Diguyur Hujan Deras, Sungai Meluap Rendam Permukiman Warga Denpasar Selatan
Meski demikian, tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran yang berujung sanksi.
Sudarto menegaskan bahwa LPDP tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam setiap penilaian kasus.
Beberapa awardee, kata dia, masih berada dalam masa magang di luar negeri atau sedang merintis usaha selama kurun waktu tertentu yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan resmi.
Selain itu, terdapat pula penerima beasiswa yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," tegasnya.
Terkait bentuk sanksi, LPDP menetapkan sejumlah konsekuensi bagi awardee yang terbukti melanggar kewajiban.
Selain kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, pelanggar juga berpotensi diblokir dari seluruh program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut, lanjut Sudarto, telah tercantum secara jelas dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sejak awal.
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menyinggung kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS.
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan karena dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pernyataan terkait polemik tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga yang bersangkutan telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, suami dari alumni berinisial DS telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana beasiswa yang digunakan, termasuk tambahan bunga.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah DS mengunggah konten di media sosial yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur yang merendahkan paspor Indonesia.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat penting bahwa penerima beasiswa tidak hanya membawa tanggung jawab akademik, tetapi juga menjaga sikap dan nilai kebangsaan di ruang publik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









