DPR Dorong Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara, Revisi UU Ditarget Rampung Sebelum Oktober

Akurat Banten - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan adanya rencana besar dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam revisi keempat yang tengah dibahas, status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan peran dan fungsi lembaga yang selama ini dianggap tumpang tindih dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Bukan dilebur, tapi berdiri sendiri sebagai Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan bahwa urgensi revisi ini berangkat dari kenyataan bahwa sebagian fungsi Kementerian BUMN selama ini telah diambil alih oleh BPI Danantara.
Akibatnya, kementerian hanya berperan sebatas pemegang saham seri A dan pemberi persetujuan atas rancangan peraturan perusahaan (RPP).
“Dengan kondisi seperti itu, wajar bila muncul gagasan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan,” tambahnya.
Baca Juga: Drama Eskalator dan Teleprompter Rusak di PBB, Intelijen AS Turun Tangan
Selain mengatur ulang fungsi kelembagaan, revisi ini juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola BUMN.
Salah satu poin penting adalah larangan bagi wakil menteri untuk menduduki jabatan komisaris di perusahaan pelat merah.
Dasco menegaskan, masukan masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi revisi ini.
“Banyak masukan dari publik ketika UU BUMN dibuka untuk direvisi, dan itu kemudian dipertimbangkan dalam pembahasan di DPR,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa DPR RI menargetkan penyelesaian revisi UU BUMN sebelum penutupan masa sidang, yakni pada 2 Oktober 2025.
Dengan target tersebut, parlemen berusaha agar proses legislasi berjalan cepat tanpa mengabaikan substansi yang dibutuhkan.
Dasco juga menekankan bahwa pembahasan revisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia.
Menurutnya, BUMN sebagai penggerak ekonomi negara membutuhkan regulasi yang lebih modern, transparan, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, kita lihat nanti hasil akhirnya,” pungkas Dasco.
Rencana transformasi ini diperkirakan akan memicu diskusi panjang, terutama terkait implikasi struktural dan politik.
Meski begitu, mayoritas pihak di DPR menilai perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara dapat memberi kejelasan arah pengelolaan BUMN di masa mendatang.
Apabila revisi ini berhasil disahkan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola BUMN yang lebih sederhana namun diharapkan tetap efektif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Messi Pensiun, Argentina Tak Berani Berikan Nomor 10 kepada Siapa Pun! Ini Alasan Scaloni
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






