Banten

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, 21 Kilogram Narkotika Diamankan

Moehamad Dheny Permana | 21 September 2025, 19:00 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, 21 Kilogram Narkotika Diamankan

Akurat Banten - Polisi kembali mengungkap praktik ilegal jaringan narkotika dengan membongkar sebuah pabrik tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua orang kurir berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan keduanya, aparat menemukan barang bukti seberat 64 gram tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

"Berawal dari pengungkapan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lain di Cianjur dengan barang bukti tambahan sebanyak 2,8 kilogram," ujar Victor.

Tak berhenti di sana, penyelidikan berlanjut hingga membawa tim kepolisian ke wilayah Sleman.

Di lokasi itu, tiga pelaku lain berinisial MR, LR, dan BN dibekuk.

Dari hasil interogasi ketiganya, polisi akhirnya mendapat informasi penting mengenai lokasi pembuatan barang haram tersebut.

Baca Juga: Misteri Senja di Pantai Nipah, Polisi Tetapkan Rekan Mahasiswi Unram sebagai Tersangka Pembunuhan

"Informasi yang kami dapatkan mengarah pada sebuah apartemen di kawasan Pollux Chadstone Cikarang yang dijadikan pabrik tembakau sintetis," ungkap Victor.

Dalam penggerebekan di apartemen itu, petugas menemukan berbagai bahan baku serta tembakau sintetis dalam jumlah besar.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai 21 kilogram.

Menurut polisi, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari satu jaringan terorganisir.

Mereka memasarkan tembakau sintetis secara daring, terutama melalui media sosial Instagram, dengan target peredaran di wilayah Jabodetabek.

"Jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli, sehingga lebih sulit dideteksi," jelas Victor.

Meski sembilan orang sudah ditahan, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berperan penting dalam pasokan bahan baku.

Kedua orang tersebut berinisial SB dan SD, diduga kuat sebagai penghubung untuk mendatangkan bahan sintetis langsung dari Tiongkok.

Victor menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Bergerak Cepat Tangani Keributan di SPBU Pinang, Berawal dari Uang Pecahan Rp2,000 Rusak

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara jangka panjang hingga seumur hidup.

"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba terus mencari cara baru dalam menjalankan bisnisnya. Polisi akan terus bergerak menutup celah peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat," kata Victor.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tak hanya berlangsung di jalanan, tetapi juga sudah merambah ruang digital dan terselubung di balik fasilitas modern.

Dengan pengungkapan pabrik di Cikarang, Polres Tangsel bersama Polda Metro Jaya bertekad mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif berbahaya ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.