Banten

Aksi Cepat Imigrasi, Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Moehamad Dheny Permana | 7 September 2025, 10:28 WIB
Aksi Cepat Imigrasi, Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Akurat Banten - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE yang selama ini masuk dalam daftar pencarian otoritas keamanan internasional.

NE diketahui merupakan buronan yang diburu Kepolisian Kerajaan Maroko atas berbagai tindak pidana serius, mulai dari pencurian, kekerasan, penculikan anak hingga perampasan hak asuh orang tua.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025, setelah adanya permintaan resmi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Yuldi.

Menurut catatan perlintasan, NE masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga: Eksklusif: Jejak Kasus Laras Faizati, Staf AIPA yang Dipecat karena Konten Provokatif

Tak berhenti di situ, status visanya kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat terdaftar di kawasan Jakarta Timur.

Dalam upaya pencarian, petugas Imigrasi terlebih dahulu menyisir alamat resmi yang tercatat dalam dokumen izin tinggal NE.

Pengecekan juga dilakukan di Lombok serta sejumlah titik di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.

Keberhasilan tim menangkap NE di Jakarta menjadi bukti bahwa upaya koordinasi antarinstansi penegak hukum berjalan efektif.

Bukan hanya dengan Polri, melainkan juga dengan otoritas hukum internasional.

Yuldi menambahkan bahwa keberhasilan ini memperlihatkan keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menangani kasus kejahatan lintas negara.

Ia memastikan upaya semacam ini akan terus diperkuat melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Makassar Jadi Sorotan, Mensos Puji Kemajuan dan Janji Atasi Kekurangan

“Demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus penangkapan NE ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional.

Dengan sistem pemantauan keimigrasian yang semakin ketat, setiap pergerakan warga negara asing yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum bisa dilacak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Langkah cepat Imigrasi ini menegaskan bahwa kejahatan lintas batas tidak akan pernah dibiarkan berlarut, dan setiap buronan internasional yang mencoba bersembunyi di Tanah Air akan berhadapan langsung dengan hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.