Eksklusif: Jejak Kasus Laras Faizati, Staf AIPA yang Dipecat karena Konten Provokatif

AKURAT BANTEN - Nama Laras Faizati Khairunnisa (26) tiba-tiba menjadi sorotan publik. Perempuan muda yang seharusnya memiliki karier cemerlang sebagai staf di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini harus menelan pil pahit.
Karier internasionalnya hancur berantakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah konten yang dianggap menghasut dan provokatif di media sosial.
Setelah kasus ini mencuat, AIPA langsung mengambil langkah tegas. Secretary General AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, memastikan Laras telah dipecat dengan tidak hormat. Keputusan ini diambil sebagai tindakan disipliner yang keras.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," jelasnya dalam pernyataan resmi.
Pihak AIPA juga menegaskan bahwa unggahan Laras adalah murni tindakan pribadi dan sama sekali tidak mewakili institusi.
Meskipun demikian, mereka mengakui bahwa status Laras sebagai staf AIPA pada saat itu telah merusak citra lembaga secara serius.
Unggahan Provokatif yang Berujung Penjara
Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Penyidik Siber Bareskrim menyita berbagai barang bukti, termasuk akun media sosial yang digunakan Laras.
Sehari setelah penangkapan, ia langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim. Kasus ini bermula dari unggahannya di akun Instagram @larasfaizati.
Dalam unggahan tersebut, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung.
Unggahan itu dinilai sangat provokatif dan berpotensi memicu kerusuhan atau tindakan anarkis.
Dirtipidsiber Bareskjen Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tindakan cepat penyidik sangat diperlukan agar bukti digital tidak sempat dihilangkan.
- Atas perbuatannya, Laras kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
- Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Harapan Keluarga dan Pembelaan Kuasa Hukum.
Meskipun bukti-bukti sudah jelas, pihak keluarga dan kuasa hukum Laras memberikan pembelaan.
Baca Juga: Stabilitas Dinilai Lebih Penting, Pengamat Minta Presiden Fokus Benahi Polri Tanpa Ganti Kapolri
Abdul Gafur Sangadji, pengacara Laras, menilai bahwa prosedur penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat dan kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar kasus hukum yang menimpa putrinya bisa dihentikan.
Namun, dengan langkah hukum yang sudah diambil pihak kepolisian dan AIPA, nasib karier Laras Faizati Khairunnisa di dunia internasional tampaknya sudah berakhir (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan






