Banten

LPSK Bentuk Satgas Khusus, Pastikan Hak Saksi dan Korban Aksi Demo Terlindungi

Moehamad Dheny Permana | 3 September 2025, 18:58 WIB
LPSK Bentuk Satgas Khusus, Pastikan Hak Saksi dan Korban Aksi Demo Terlindungi

Akurat Banten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dengan membentuk satuan tugas khusus untuk menjangkau para saksi maupun korban yang terdampak aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Satgas ini dibagi menjadi lima klaster besar, meliputi Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, serta NTT; kemudian Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta kawasan Sumatera dan Kalimantan.

“Satgas ini sudah mulai bekerja melakukan pemetaan wilayah dan pendampingan di lapangan. Hingga saat ini, setidaknya ada sepuluh daerah yang berhasil kami jangkau,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Sepuluh daerah tersebut antara lain Semarang, Yogyakarta, Medan, Surabaya, Tasikmalaya (kota dan kabupaten), Bandung, NTB, Bali, serta NTT.

Menurut Wawan, upaya itu tidak dilakukan sendirian. LPSK menggandeng kantor perwakilan di daerah, jejaring mitra, serta program Sahabat Saksi dan Korban untuk memperluas akses bantuan.

Pada hari yang sama, tim LPSK juga turun langsung ke Jakarta Utara menindaklanjuti laporan penangkapan peserta aksi.

Baca Juga: Kelas Menengah Jadi Kunci Indonesia Emas, DPR Ingatkan Ancaman Jika Daya Beli Melemah

“Informasi terakhir, ada 70 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 66 orang saat ini masih ditahan dan didampingi oleh LBH Jakarta. Pimpinan LPSK juga sudah berkoordinasi langsung dengan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh kerja satgas berpedoman pada prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana yang terkait dengan penyampaian aspirasi masyarakat.

Selain pemetaan, LPSK melakukan asesmen kebutuhan korban, mulai dari perlindungan hukum, pendampingan medis, hingga rehabilitasi.

Koordinasi intensif juga digelar dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk memastikan hak saksi dan korban tidak terabaikan.

“LPSK memiliki mandat untuk memastikan siapa pun yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi, baik luka fisik maupun psikis, mendapat perlindungan yang layak,” ujar Wawan.

Sebagai bentuk akses cepat, LPSK membuka layanan aduan melalui nomor telepon 085770010048.

“Bila ada masyarakat yang mengalami kekerasan atau menjadi korban dalam aksi penyampaian pendapat, silakan menghubungi kami. LPSK siap memberikan bantuan, baik perlindungan hukum maupun layanan medis,” pesan Wawan.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa perlindungan saksi dan korban tidak hanya sebatas ranah peradilan, melainkan juga pada peristiwa sosial yang melibatkan banyak masyarakat, termasuk demonstrasi.

Hadirnya satgas diharapkan dapat mempercepat respon atas kasus-kasus yang muncul, sekaligus mengurangi potensi terabaikannya hak-hak korban.

Selain itu, keterlibatan jejaring daerah memungkinkan LPSK bergerak lebih cepat tanpa menunggu instruksi pusat, sehingga pendampingan dapat segera dilakukan ketika kasus terjadi.

Baca Juga: Redam Demo Besar Nasional? Klik Link brave-pink-hero-green.lovable.app Lihat Hal yang Menakjubkan Ini

Meski demikian, tantangan di lapangan tidaklah ringan, mengingat setiap wilayah memiliki dinamika sosial dan politik yang berbeda.

Namun, LPSK memastikan keberadaan satgas menjadi jaminan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.

Dengan langkah ini, publik diharapkan merasa lebih tenang dalam menyalurkan aspirasi, karena ada lembaga negara yang siap berdiri di sisi korban bila terjadi pelanggaran.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.