Banten

Lisensi Habis, Cabang Tutup Mendadak: Gold's Gym Diterpa Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Moehamad Dheny Permana | 7 Agustus 2025, 04:11 WIB
Lisensi Habis, Cabang Tutup Mendadak: Gold's Gym Diterpa Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Akurat Banten - Masalah hukum kini membayangi manajemen Gold's Gym Indonesia.

Sejumlah pelanggan dan karyawan melaporkan perusahaan kebugaran ternama itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran ketenagakerjaan.

Kuasa hukum para korban, Kurniadi Nur, yang menyebut bahwa akar persoalan terletak pada berakhirnya lisensi waralaba Gold's Gym di Indonesia sejak Juni 2025.

Meski demikian, manajemen disebut masih melakukan penagihan pembayaran keanggotaan hingga menjelang akhir bulan tersebut.

"Yang dilakukan Gold’s Gym ini adalah satu bentuk penipuan," tegas Kurniadi saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Karena berdasarkan informasi dari klien kami, lisensi franchise untuk Indonesia sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Juni 2025," tambahnya.

Kurniadi menuturkan, pada akhir Juni lalu, manajemen Gold’s Gym mengumumkan bahwa sejumlah cabang akan menghentikan operasional per 30 Juni.

Namun, langkah tersebut dinilai tidak transparan dan mendadak, sehingga banyak anggota yang sudah membayar untuk perpanjangan keanggotaan merasa tertipu.

Lebih lanjut, pelanggan yang terdampak sempat diarahkan untuk menggunakan layanan di cabang lain.

Baca Juga: Desain Menarik, Unik, dan Kekinian, Berikut 10 Link Download Twibbon HUT RI ke-80, Gratis!

Akan tetapi, sebagian besar dari cabang tersebut justru juga mengalami penutupan mendadak, bahkan disegel karena persoalan tunggakan sewa gedung.

"Banyak cabang lain juga tiba-tiba tidak beroperasi, bahkan ada yang disegel oleh pemilik properti. Ini membuat para member kebingungan karena hak mereka hilang tanpa kejelasan," papar Kurniadi.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum mengarah pada Pasal 378 dan 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Namun, kasus ini tak hanya menyangkut hak pelanggan saja.

Para karyawan dan instruktur fitness yang bekerja di bawah naungan Gold's Gym juga turut menjadi korban.

Kurniadi menyebutkan, banyak dari mereka belum menerima gaji dan komisi yang seharusnya dibayarkan selama beberapa bulan, bahkan ada yang belum menerima haknya hingga lebih dari satu tahun.

"Ada pelatih yang tidak digaji hingga setahun. Ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga secara psikologis," ucapnya.

Melalui laporan ini, pihak korban berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

Baca Juga: Penjual Bendera Merah Putih di Tangerang Bingung Padahal Sebentar Lagi HUT RI ke 80, Ternyata Alasannya Ini

Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian finansial pelanggan sekaligus menuntut hak-hak karyawan yang selama ini terabaikan.

"Kami ingin manajemen bertanggung jawab. Baik dengan mengembalikan dana pelanggan, maupun membayarkan gaji dan hak-hak karyawan yang belum ditunaikan," jelas Kurniadi.

Ia menambahkan bahwa laporan ini sudah resmi tercatat dengan nomor registrasi LP/B/5502/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, khususnya di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kebugaran profesional.

Pihak Gold’s Gym hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.