KPK Soroti Pentingnya Pemisahan Fungsi Pengelolaan Keuangan dan Penyelenggaraan Haji untuk Efisiensi dan Transparansi

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan terhadap rencana pemisahan fungsi antara pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai mampu memberikan manfaat langsung kepada para jemaah, baik dari sisi kenyamanan maupun efisiensi biaya.
“Harapan dipisahkannya fungsi-fungsi tadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji itu supaya bagaimana jemaah haji Indonesia itu bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman, dan hemat tentunya atau lebih murah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.
Aminudin menegaskan bahwa pemisahan tugas antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) sebagai pelaksana teknis merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan berintegritas.
Menurutnya, mekanisme ini juga akan memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji yang bersumber dari jutaan umat Islam di tanah air.
Baca Juga: Insiden Todongan Senjata di Duren Sawit Diselidiki Polisi, Belum Ada Laporan Masuk
“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” lanjutnya.
Lebih jauh, KPK melihat pemisahan fungsi ini sebagai strategi untuk membentuk struktur pengawasan antarlembaga yang lebih kokoh.
Setiap lembaga nantinya akan memiliki tugas dan wewenang yang jelas, namun tetap terhubung secara sinergis.
Dengan demikian, potensi tumpang tindih tugas atau konflik kepentingan bisa diminimalisir.
“Kami berharap dengan struktur seperti ini maka pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga,” ujar Aminudin.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak
KPK juga menyatakan komitmennya untuk terus terlibat dalam proses transisi menuju model pengelolaan yang baru tersebut.
Keterlibatan itu akan dilakukan melalui pendampingan, pemantauan, serta pencegahan potensi korupsi selama peralihan sistem berlangsung.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat,” kata Aminudin.
Sejauh ini, isu pengelolaan dana haji memang menjadi perhatian publik karena menyangkut dana umat yang nilainya sangat besar.
Baca Juga: Saldo GoPay Tidak Masuk? Gojek Langsung Angkat Tangan Jawab Masalahnya, Tidak Kabur-kaburan Ya!
Oleh sebab itu, KPK menilai bahwa pembenahan melalui pemisahan fungsi menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola yang lebih bersih dan efisien.
Dengan rencana pemisahan yang lebih jelas antara tugas pengelolaan dana dan pelaksanaan haji, diharapkan pelayanan kepada jemaah juga dapat ditingkatkan.
Efek jangka panjang dari sistem ini diharapkan bukan hanya pada penurunan biaya penyelenggaraan, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan dan kepuasan jemaah haji Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









