Banten

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak

Irsyad Mohammad | 4 Agustus 2025, 11:51 WIB
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak

 

AKURAT BANTEN - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pajak bagi warganya melalui program bertajuk Gebyar Diskon Kemerdekaan. Senin (4/8/25).

Program ini berlangsung mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025, dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Melalui program ini, warga Kota Tangerang bisa mendapatkan diskon pajak hingga 20 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1990 hingga 2014. 

Selain itu dalam program ini, denda untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2024 juga dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Tertangkap di Bintaro, Perempuan Diduga Gasak Kalung Berlian Senilai Rp50 Juta di Toko Perhiasan Kelapa Gading

Tidak hanya itu, keringanan juga berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan melalui program pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Terpadu Kota Layak Huni (PTKL).

Dalam program ini, warga tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan ini. Diskon akan langsung diberikan secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, serta menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani warga.

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Kami ingin semangat kemerdekaan ini menjadi momentum untuk bersama-sama membangun Kota Tangerang melalui pajak," ujarnya.

Baca Juga: Bulog Targetkan 18,3 Juta Warga untuk Program Bantuan Beras SPHP 2025

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai pilihan akses. Masyarakat bisa membayar secara tunai melalui Bank BJB, gerai Alfamart, Indomaret, dan kantor POS Indonesia. 

Sementara itu, bagi yang memilih pembayaran non-tunai atau online, bisa menggunakan layanan digital seperti Gopay, OVO, LinkAja, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Livin’ by Mandiri, BJB Digi, Blibli, QRIS, Pospay, serta aplikasi resmi milik pemerintah, yaitu Tangerang LIVE.

Kiki juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 untuk tahun berjalan adalah 30 September 2025. 

Namun, untuk dapat menikmati potongan harga melalui program Gebyar Diskon Kemerdekaan, pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 29 Agustus 2025.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan program ini.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Tangerang ingin mengajak seluruh warga merayakan semangat kemerdekaan dengan cara yang bermanfaat dan berdampak positif bagi kemajuan daerah.

Baca Juga: Ketua RT dan RW di Tangerang Ditangkap Usai Diduga Memeras Pemborong Proyek SMP Negeri

"Program ini tidak hanya memberikan keringanan, tapi juga mengedukasi masyarakat bahwa pajak merupakan fondasi penting bagi pembangunan kota. Kami berharap masyarakat dapat turut berkontribusi aktif melalui kepatuhan pajak," tandasnya. (***)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.