Banten

Buntut Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Mobil, 4 Opang Ditetapkan Jadi Tersangka

Irsyad Mohammad | 29 Juli 2025, 18:56 WIB
Buntut Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Mobil, 4 Opang Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Empat orang ojek pangkalan (opang) di sekitar Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan dan intimidasi terhadap seorang ibu dan bayinya yang tengah menumpang taksi online. Peristiwa itu terekam dalam video dan viral di media sosial, menuai kecaman publik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, para tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49), diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah video itu viral pada Minggu pagi (27/7/25), kami langsung turunkan tim untuk menyelidiki. Saat ini keempat pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/25).

Polisi menyebut keempat pelaku melakukan tindakan pemaksaan terhadap penumpang taksi online, yakni pasangan suami istri IA dan SM, serta bayi mereka yang masih berusia enam bulan. 

Baca Juga: Cekcok di Hiburan Malam Jaksel Berujung Tragis, Anggota TNI RU Ditusuk 13 Kali

Saat itu, korban hendak menuju Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, dengan memesan taksi online karena hujan deras.

Namun saat kendaraan datang menjemput ke Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok pria menghadang dan meminta korban turun dari mobil.

"Korban diancam, dibentak, pintu mobil dibuka paksa, bahkan ada yang mengancam akan mengempiskan ban. Salah satu pelaku juga membawa pecahan selkon," ungkap Indra.

Pihak kepolisian telah memeriksa total sembilan saksi dalam kasus ini, termasuk petugas keamanan stasiun, sopir taksi online, serta para korban.

Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Arya Daru, Hasil Forensik Ungkap Tak Ada DNA Orang Lain di TKP

"Sejak awal video ini muncul, kami langsung bertindak cepat dan serius. Bahkan sebelum laporan korban masuk, penyelidikan sudah kami mulai," tambah Indra.

Laporan resmi baru dibuat pada malam hari Minggu (27/7/25) oleh korban IA ke Polsek Cisoka, setelah insiden mereka viral.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.

Polisi memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja. 

Baca Juga: Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Pasar Taman Puring, Kerugian dan Penyebab Belum Diketahui

"Kami tidak toleransi terhadap tindakan premanisme, apalagi yang merugikan masyarakat umum," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.