Banten

Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok oleh Dua Pria Mengaku Ormas

Moehamad Dheny Permana | 26 Juli 2025, 22:50 WIB
Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok oleh Dua Pria Mengaku Ormas

Akurat Banten - Di tengah hiruk pikuk Kota Bekasi, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Mustikasari, Mustikajaya.

Bukan perampokan besar, bukan pula kejahatan terorganisir, melainkan tindakan intimidasi terhadap seorang pedagang nanas yang nyaris berakhir tragis hanya karena menolak memberi buah secara cuma-cuma.

Kejadian ini bermula pada seorang pedagang buah nanas yang biasa menggelar lapaknya di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi dua pria tak dikenal.

Keduanya, yang belakangan diketahui berinisial TY (32) dan DBR (23), mendekati korban dan meminta nanas secara gratis.

Mereka berdalih bahwa buah tersebut akan diberikan untuk anggota ormas yang berjaga di pos sekitar.

Namun, Y menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Kematian Diplomat Muda Masih Misterius, Ponsel Korban Belum Ditemukan

“Korban tidak mau memberikan buah nanas,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Penolakan itu rupanya memicu kemarahan. TY dan DBR sempat pergi, tetapi kembali sekitar setengah jam kemudian.

Kali ini, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis golok. Perselisihan pun kembali terjadi.

TY disebut langsung mengeluarkan golok dan mengacungkannya kepada Y sambil mengancam,

“Ngomong apa tadi?” Kalimat itu sontak membuat korban panik dan mundur menjauh dari lapaknya.

Tak berhenti di situ, TY bahkan mengejar korban, membuat situasi makin mencekam.

Y yang ketakutan mencari perlindungan ke gudang terdekat, namun dikejar oleh DBR yang sambil menarik pakaiannya berteriak, mengaku sebagai putra daerah.

Untungnya, seorang sekuriti gudang, yang disebut sebagai saksi H, keluar dan mencoba melerai.

Baca Juga: Jokowi Bicara Blak-blakan soal Ijazah dan KKN di Hadapan Alumni Kehutanan UGM

Ia memberi tahu bahwa tempat itu diawasi CCTV, sehingga dua pelaku akhirnya meninggalkan lokasi.

Meski sempat melarikan diri, keberadaan TY dan DBR akhirnya terendus.

Kini, kedua pelaku menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta ancaman kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal pun tidak main-main: hingga 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kisah ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba memakai atribut kekuasaan palsu untuk menakut-nakuti warga, akan berhadapan langsung dengan hukum.

Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, bahkan terhadap pedagang kecil yang hanya mencari nafkah dari seiris nanas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.